Dalam Cambridge Dictionary, conflict of interest didefinisikan sebagai "situasi seseorang tidak dapat memutuskan secara adil karena dampak keputusan itu akan turut memengaruhi dirinya."
Kamus Oxford mengartikan conflict of interest sebagai "situasi yang menempatkan seseorang memperoleh manfaat pribadi dari tindakan atau keputusan yang dibuatnya sebagai pejabat atau dalam kapasitas resminya."
Dalam kamus Merriam Webster, konflik kepentingan dijelaskan sebagai "konflik antara kepentingan pribadi dengan tanggungjawab jabatan."
Sementara menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, konflik kepentingan adalah "situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya."[3]
Nah, dari beragam upaya mendefinisikan konflik kepentingan, tampak bahwa konflik kepentingan bukan korupsi, kolusi, dan nepotisme itu sendiri melainkan kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya KKN.
Ketika Ruang Guru turut menjadi mitra penyedia kursus digital Program Kartu Prakerja, masyarakat protes bukan karena pemimpin Ruang Guru Adamas Belva Devara terbukti melakukan korupsi, melainkan karena jabatan Belva sebagai staf khusus milenial Presiden Joko Widodo berpotensi memengaruhi keputusan pelibatan perusahaannya.
Oleh jabatan Delva, tim assessor mitra Kartu Prakerja sangat mungkin tidak objektif dalam menilai kelayakan Ruang Guru sebagai mitra. Artinya, keterlibatan perusahaan milik staf khusus milenial menyebabkan konflik kepentingan pada tim assessor mitra program Kartu Prakerja, bukan pada Belva.
Contoh paling sederhana kasus konflik kepentingan bisa kita temukan dalam pelaksanaan undian atau perlombaan. Biasanya terdapat klausul dalam pengumuman lomba bahwa karyawan -- atau keluarga karyawan -- tidak diperolehkan jadi peserta.
Andai misalnya Kompasiana mengadakan lomba menulis artikel dan salah seorang admin Kompasiana menjadi peserta, admin yang berkedudukan sebagai juri mengalami konflik kepentingan. Dalam diri juri bertabrakan kepentingan yang melekat pada tugasnya, yaitu memilih karya terbaik, dengan kepentingannya sebagai pribadi yang berhubungan perkawanan dengan admin yang jadi peserta.
Contoh lain, jika Anda mengajukan penawaran dalam pelelangan pekerjaan di lembaga non-pemerintahan -- misalnya jasa konsultan -- biasanya ada pertanyaan apakah Anda memiliki hubungan keluarga atau relasi personal lain dengan pemimpin atau staf lembaga pemilik pekerjaan. Dengan informasi tersebut, keputusan yang memenangkan Anda akan diperiksa lebih detil, apakah layak atau bias konflik kepentingan.
Dalam kasus izin ekspor benih lobster, bukan Hashim Djojokusumo atau elit Partai Gerindra pemilik empat perusahaan lain yang mengalami konflik kepentingan melainkan  Menteri KKP Edhy Prabowo.