Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ketika Sri Mulyani Ngotot Kartu Prakerja

4 Mei 2020   17:16 Diperbarui: 5 Mei 2020   10:21 2092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkeu Sri Mulyani [ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA via KOMPAS]

Ringkasnya, membaca program-program unemployment benefit di berbagai belahan dunia, saya belum ketemu yang seperti di Indonesia, yang materi pelatihannya diliberalkan begitu saja sehingga materi-materi gratisan bisa dijual dengan harga mahal.

Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?

Tidak ada pilihan lain! Satu-satunya jalan yang masuk akal adalah penghentian sementara program Kartu Prakerja. Sebesar-besarnya anggaran untuk saat ini dialokasikan dulu untuk bansos jadup.

Lalu, skema program Kartu Prakerja diperbaiki. Pertama, pemerintah perlu melibatkan kalangan pelaku usaha untuk memetakan kebutuhan keahlian dan kapasitas di pasar tenaga kerja.

Berdasarkan itu, lembaga-lembaga perguruan tinggi dan pendidikan vokasi dilibatkan untuk penyusunan kurikulum dan bahan ajar.

Jadi lebih murah mengupah konsultan penyusun bahan ajar dibandingkan pakai sistem membayar paket kursus yang tersedia saat ini di pasar. Lalu lembaga-lambaga makelar jasa pelatihan daring dan luring dilibatkan sebagai penyedia platform atau fasilitas.

Kira-kira demikian.***

Jangan lupa baca: "Prediksi Keruntuhan Juche Jika Kim Jong Un Meninggal [Bagian 2]"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun