Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Asuransi PHK, "Flexicurity" Separuh Hati dalam Draf RUU Cipta Kerja

19 Februari 2020   22:10 Diperbarui: 20 Februari 2020   03:24 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, bagaimana membayangkan operasionalnya kelak kalau paling banyak orang baru bekerja 3 bulan sudah selesai kontraknya, lalu harus menganggur 6 bulan sebelum mendapat pekerjaan baru; bekerja 3 bulan, lalu mengganggur lagi 6 bulan; dan seterusnya dan begitu terus?

Bagaimana para pekerja kontrak dan bentuk-bentuk lain non-standard employment---yang sangat mungkin menjadi wajah utama perburuhan Indonesia pascapemberlakuan UU Cilaka---bisa membayar premi unemployment benefit kalau cuma bekerja tempo-tempo?

Bagaimana coba? Ada yang mau jawab?

Buruh Tolak RUU Cilaka [law-justice.co]
Buruh Tolak RUU Cilaka [law-justice.co]

*Mantan anggota Departemen Pendidikan dan Bacaan Pengurus Pusat Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) era awal tahun 2000an.

Baca artikel lain tentang Perburuhan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun