Nah, bagaimana membayangkan operasionalnya kelak kalau paling banyak orang baru bekerja 3 bulan sudah selesai kontraknya, lalu harus menganggur 6 bulan sebelum mendapat pekerjaan baru; bekerja 3 bulan, lalu mengganggur lagi 6 bulan; dan seterusnya dan begitu terus?
Bagaimana para pekerja kontrak dan bentuk-bentuk lain non-standard employment---yang sangat mungkin menjadi wajah utama perburuhan Indonesia pascapemberlakuan UU Cilaka---bisa membayar premi unemployment benefit kalau cuma bekerja tempo-tempo?
Bagaimana coba? Ada yang mau jawab?
*Mantan anggota Departemen Pendidikan dan Bacaan Pengurus Pusat Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) era awal tahun 2000an.
Baca artikel lain tentang Perburuhan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H