Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Omnibus Law "Cilaka" Ubah Cara Kita Kenalan

11 Februari 2020   21:37 Diperbarui: 19 Februari 2020   23:01 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh tolak Omnibus Law Cilaka (Foto: ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ia mengulurkan tangannya, menyambut jabatan tangan perempuan itu.

"Saya Jono, dokter di klinik bersalin di kompleks ini."

"Oh, Saya sudah mendengarnya dari ibu-ibu di pojokan sana. Saya Siwi, pramugari Garu**, merangkap pemasok suku cadang motor mewah," balas si perempuan.

Beginilah cara orang-orang dahulu dan masa kini berkenalan. Nama dan pekerjaan adalah dua atribut utama yang patut disampaikan. Informasi lainnya boleh menyusul jika percakapan membuat betah.

Tetapi dalam beberapa tahun mendatang, model percakapan perkenalan seperti ini diduga akan berganti.

"Bukankah Anda radiolog di rumah sakit paru-paru?"

"Oh, benar sebagian. Saya radiolog untuk setiap Senin dan Kamis, atau pada hari-hari permintaan rontgen sedang ramai. Selasa dan Rabu saya tenaga marketing di asuransi unit link Jiwasraya. Sementara Jumat dan Sabtu tergantung ada order pekerjaan apa. Kalau Anda bekerja di mana?"

"Selama tiga bulan lalu saya asisten dosen untuk kelas jarak jauh short course sebuah universitas . Ya tetapi karena program itu kurang laku, bulan ini universitas ganti program, dan saya tidak dikontrak lagi. Jadi sekarang saya tukang pasang papan reklame di sebuah agency periklanan."

Inilah yang dicemaskan banyak buruh menjadi dampak pemberlakuan UU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus law Cilaka. Sejumlah pekerjaan yang semula merupakan karir berubah menjadi casual work dan atau bentuk-bentuk lain non-standard employment (NSE).

Badan PBB yang menangani isu perburuhan, ILO, menggolongkan non-standard employment ke dalam empat tipe. (1) Yang pertama adalah pekerjaan temporer. Yang termasuk di dalamnya adalah kontrak berbasis projek (jamak di kalangan pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat), pekerjaan musiman, casual work, dan buruh harian. Perekonomian dengan sektor-sektor yang kian dominan menggunakan relasi industrial seperti ini disebut gig economy.

___

Artikel-artikel lain tentang perBURUHan

___

Jenis yang kedua adalah pekerjaan paruh waktu dan on-call work. Orang-orang dipekerjakan dengan sistem on-call tidak memiliki batasan jam kerja yang jelas, dan karena itu beban kerja dan upah yang diterima juga tidak jelas. 

Model zero-hours contract yang kian populer di negara-negara maju termasuk pula dalam kategori ini. Contoh paling jelas untuk relasi pengupahan seperti ini adalah pengasuh anak yang baru dipanggil saat pemberi kerja hendak bepergian. Di film-film bule, pengasuh anak yang zero-hours contract ini sering muncul dalam sejumlah adegan.

Yang ketiga adalah hubungan kerja banyak pihak, yang di Indonesia populer sebagai buruh oursourcing. Sementara yang keempat adalah pekerja yang terlibat hubungan kerja terselubung---di Kota Kupang banyak pekerja toko yang awalnya diangkat sebagai semacam anak asuh oleh majikan---dan segala macam pekerja individual yang di Indonesia sering dicampuradukan dengan istilah wiraswasta.

Sudah dalam beberapa dekade terakhir, peningkatan praktik relasi industrial pekerja dan majikan yang bercorak NSE ini bikin cemas kaum buruh sedunia. Kecemasan itu bukan soal kebingungan memperkenalkan diri sebab tidak tidak lagi memiliki karir---berganti pekerjaan berbeda-beda per masa waktu yang singkat. 

Kecemasan kaum buruh disebabkan karena relasi pekerjaan NSE memiliki sejumlah risiko yang lebih besar dibandingkan relasi pekerjaan konvensional (standard).

Risiko yang pertama adalah dalam hal employment security. Buruh-buruh konvensional tidak mudah di-PHK oleh perusahaan sebab hak-hak mereka sebagai buruh dilindungi oleh undang-undang.

Untuk mem-PHK buruh-buruh konvensional, perusahaan harus membayar pesangon, uang ganti rugi, dan lain-lain kewajiban sebagaimana di atau undang-undang. Tetapi cukup dengan menyelesaikan pekerjaan, seorang buruh NSE sudah sangat mungkin kehilangan pekerjaan. Itu karena mereka dipekerjaan untuk suatu tugas spesifik yang sering kali temporer atau tidak selalu dibutuhkan.

Jika saat ini NSE hanya diberlakukan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bukan usaha utama perusahaan---contohnya cleaning service di rumah sakit---kaum buruh cemas Omnibus Law Cilaka membuka jalan bagi perubahan semua jenis pekerjaan ke mode NSE.

Risiko kedua adalah earning insecurity. Hal ini bisa disebabkan karena kian tidak permanen sebuah pekerjaan, kian mudah buruh kehilangan pendapatan tetap, juga karena sering pekerjaan mode NSE diupah lebih rendah.

Ketiadaan regulasi yang mengatur hak-hak buruh NSE menyebabkan pengusaha bisa menentukan upah berdasarkan harga pasar yang memang selalu berada di tingkat minimum.

Risiko ketiga adalah kehilangan kontrol atas waktu. Adalah kontradiktif, sering kali undang-undang yang mengatur fleksibilitas kerja berlindung di balik topeng demi lebih banyak waktu bagi buruh untuk keluarga.

Yang sering terjadi, buruh-buruh NSE justru tidak memiliki jam kerja yang pasti karena umumnya dibayar per pekerjaan spesifik, bukan berdasarkan jam kerja. Bukannya memiliki lebih banyak waktu bersama anak-anak di rumah, buruh malah mengkorup jam bersama keluarga untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Banyak orang berpikir hanya buruh kerah biru yang menderita oleh peralihan status mereka menjadi buruh NSE, sementara buruh kerah putih justru lebih menikmati status NSE, sebagai kontraktor individual (konsultan).

Di pasar tenaga kerja kerah putih, harga tenaga kerja sering NSE memang sering lebih mahal. Untuk sebuah pekerjaan riset pasar sebuah komoditi yang butuh waktu sebulan misalnya, seorang konsultan dibayar minimal Rp 10 juta.

Bandingkan misalnya jika pekerjaan tersebut dikerjakan in-house oleh karyawan tetap di lembaga bersangkutan, yang berarti nilainya setara upah reguler bulanan yang diterima karyawan tersebut.

Tetapi anggapan tersebut tidak selalu benar. Banyak pula pekerja kerah putih berstatus NSE yang mengeluhkan rutinitas membuat curriculum vitae dan menjalani interview setiap hendak terlibat bidding pekerjaan atau jabatan temporer yang ditawarkan di pasar tenaga kerja.

Belum lagi bicara tentang kesulitan menyesuaikan perhatian terhadap keluarga dengan ritme pekerjaan yang sering menuntut banyak travelling bahkan pindah domisili untuk jangka waktu 6 bulan hingga 2 tahun.

Tetapi yang paling berat dari status sebagai buruh NSE adalah kepastian akan penghasilan. Tidak semua pekerja kerah putih, apalagi kerah biru, terjamin mendapatkan pekerjaan setiap saat.

Orang-orang dengan pekerjaan tetap seperti para PNS, tentu sulit membayangkan hidup dengan pertanyaan yang selalu menggantung, besok, pekan depan, bulan depan, atau tahun depan akan dapat kerja atau tidak? Dapat kerja apa dan di mana?

Artikel ini belum mempersoalkan keberadaan omnibus cilaka sebab hingga kini masih belum jelas apa yang sebenarnya diatur dalam undang-undang ini nantinya. Pemerintah masih sangat merahasiakannya dari kalangan buruh dan publik.

Di satu sisi, UU Cilaka bisa merupakan kebijakan deregulasi pasar tenaga kerja yang mengabdi kepada cengengnya para investor, atau sebaliknya justru sebuah regulasi untuk melindungi kaum buruh NSE dari eksploitasi berlebihan.

Dalam artikel-artikel ke depan nanti, kita akan mengulas perbandingan pengalaman sejumlah negara Eropa, antara negara-negara yang mengantisipasi perubahan pasar tenaga kerja dengan menyiapkan perangkat hukum untuk melindungi para pekerja yang bekerja dalam sistem NSE dengan yang tidak.***

___

Saat artikel ini selesai dibuat, anak saya yang sedang gandrung belajar bahasa Jerman bertanya, "Papa, was sind Sie von beruf?"

Bingung menjawab pertanyaan serupa itu, saya jawab saja dengan bahasa campur-campur, "Ich mache anything zur geld verdienen."

Dia katakan, oh, kamu bisa bilang, "Ich bin selbständig." Ya. Selbstandig menyembunyikan semua kegalauan ketidakpastian pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun