Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Omnibus Law "Cilaka" Ubah Cara Kita Kenalan

11 Februari 2020   21:37 Diperbarui: 19 Februari 2020   23:01 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh tolak Omnibus Law Cilaka (Foto: ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Artikel-artikel lain tentang perBURUHan

___

Jenis yang kedua adalah pekerjaan paruh waktu dan on-call work. Orang-orang dipekerjakan dengan sistem on-call tidak memiliki batasan jam kerja yang jelas, dan karena itu beban kerja dan upah yang diterima juga tidak jelas. 

Model zero-hours contract yang kian populer di negara-negara maju termasuk pula dalam kategori ini. Contoh paling jelas untuk relasi pengupahan seperti ini adalah pengasuh anak yang baru dipanggil saat pemberi kerja hendak bepergian. Di film-film bule, pengasuh anak yang zero-hours contract ini sering muncul dalam sejumlah adegan.

Yang ketiga adalah hubungan kerja banyak pihak, yang di Indonesia populer sebagai buruh oursourcing. Sementara yang keempat adalah pekerja yang terlibat hubungan kerja terselubung---di Kota Kupang banyak pekerja toko yang awalnya diangkat sebagai semacam anak asuh oleh majikan---dan segala macam pekerja individual yang di Indonesia sering dicampuradukan dengan istilah wiraswasta.

Sudah dalam beberapa dekade terakhir, peningkatan praktik relasi industrial pekerja dan majikan yang bercorak NSE ini bikin cemas kaum buruh sedunia. Kecemasan itu bukan soal kebingungan memperkenalkan diri sebab tidak tidak lagi memiliki karir---berganti pekerjaan berbeda-beda per masa waktu yang singkat. 

Kecemasan kaum buruh disebabkan karena relasi pekerjaan NSE memiliki sejumlah risiko yang lebih besar dibandingkan relasi pekerjaan konvensional (standard).

Risiko yang pertama adalah dalam hal employment security. Buruh-buruh konvensional tidak mudah di-PHK oleh perusahaan sebab hak-hak mereka sebagai buruh dilindungi oleh undang-undang.

Untuk mem-PHK buruh-buruh konvensional, perusahaan harus membayar pesangon, uang ganti rugi, dan lain-lain kewajiban sebagaimana di atau undang-undang. Tetapi cukup dengan menyelesaikan pekerjaan, seorang buruh NSE sudah sangat mungkin kehilangan pekerjaan. Itu karena mereka dipekerjaan untuk suatu tugas spesifik yang sering kali temporer atau tidak selalu dibutuhkan.

Jika saat ini NSE hanya diberlakukan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bukan usaha utama perusahaan---contohnya cleaning service di rumah sakit---kaum buruh cemas Omnibus Law Cilaka membuka jalan bagi perubahan semua jenis pekerjaan ke mode NSE.

Risiko kedua adalah earning insecurity. Hal ini bisa disebabkan karena kian tidak permanen sebuah pekerjaan, kian mudah buruh kehilangan pendapatan tetap, juga karena sering pekerjaan mode NSE diupah lebih rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun