Ada tiga  langkah sederhana yang bisa pemerintah dan TNI ambil.
Yang pertama adalah memperketat tes psikologi, bukan hanya saat penerimaan prajurit baru, melainkan rutin, minimal setiap momentum kenaikan pangkat. Tentara yang diketahui terganggu kondisi psikologisnya perlu mendapat penanganan klinis, bahkan dibebastugaskan jika dievaluasi tak bisa pulih.
Yang kedua kontrol penggunaan senjata api. Sebaiknya aturan membawa senjata api diperketat. Hanya prajurit sedang bertugas yang boleh menentengnya. Selepas tugas, senjata harus kembali diserahkan ke gudang. Pencatatan senjata keluar-masuk gudang dibuat seketat mungkin.
Yang ketiga,  pendidikan kewarganegaraan, kemanusiaan, dan demokrasi bagi prajurit. Materi pendidikan kewarganegaraan, demokrasi, dan kemanusiaan wajib masuk dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan tentara dengan porsi yang cukup besar. Tujuannya agar tertanam kesadaran dan  terbentuk sikap mental menghormati aturan maih dalam kehidupan masyarakat beradab.
Kesadaran dan komitmen tentara terhadap hukum, demokrasi, dan kemanusiaan seharusnya melebihi pengetahuan dan kesadaran politisi sebab tentara boleh menenteng senjata.Â
Sumber:
- Kompas.com (26/12/2018) "Anggota TNI AD Letkol Dono Tewas Ditembak di Jatinegara"
- Kompas.com (26/12/2018) "Polisi Serahkan Kasus Penembakan Letkol Dono kepada TNI"
- Kompas.com (26/12/20018) "Tersangka Penembak Anggota TNI Letkol Dono Ditangkap"Â
- Kompas.com (26/12/2018) "Tersangka Penembak Anggota TNI Letkol Dono adalah Anggota Satpom AU"Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H