Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buruh Pertamina Tolak PGN Akusisi Pertagas, Provokasi Politik atau Murni Misinformasi?

16 Juli 2018   12:39 Diperbarui: 16 Juli 2018   12:47 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), menolak akuisisi Pertagas oleh PGN (KOMPAS.com/ Aji YK Putra)

Dalam kasus PGN, Pemerintah menguasai lebih dari 56 persen saham (yang kini diserahkan kepada Pertamina dan Pertamina sendiri 100% sahamnya dikuasai pemerintah). Selain itu, Pemerintah masih punya akses kontrol langsung kepada PGN melalui Gold Share 'saham dwiwarna' yang memberikan otoritas kepada pemerintah untuk turut mengusulkan dewan komisaris dan dewan direksi, serta hak veto atas pengendalian dan rencana bisnis perusahaan.

Poin protes terkini (16/07) soal mengapa PGN hanya mengakuisisi 51 persen sebenarnya tidak perlu ada jika Serikat Buruh sungguh-sungguh melengkapi dirinya dengan update informasi. Yang terpenting dari akusisi Pertagas adalah status PGN sebagai pemilik, yaitu sebagai pemegang saham mayoritas yang tercapai cukup dengan 51 persen saham. Kedua, ada aturan di PGN terjadi nilai akuisisi yang butuh persetujuan RUPSLB dan yang tidak. Jumlah pembelian senilai 51 persen tampaknya untuk mempercepat proses (tidak harus terlebih dahulu mengadakan RUPSLB) dan menekan kebutuhan dana pinjaman untuk membiayai akuisisi.

Yang paling penting sebenarnya adalah memastikan pemerintah, lewat penguasaannya itu, menjamin usaha PGN benar-benar mengabdi kepada kepentingan domestik. Artinya PGN tidak sekedar mencari untung dengan berdagang gas, tetapi menjamin pasokan gas bagi industri nasional dan rumah tangga rakyat Indonesia.

Lalu Apa?

Jadi kira-kira apa sebenarnya latar belakang salah kaprah ini serikat buruh? Apakah sekedar kurang informasi? Atau beda persepsi? Atau ada bias politik nasional? Mungkinkah bias politik kantor mengingat Pemerintah sedang mengocok nama calon direktur Pertamina?

Semoga hanya beda persepsi atau kurang informasi sehingga mudah diselesaikan selama para pihak tetap menginginkan yang terbaik bagi Pertagas, PGN, dan Pertamina, dan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

(@tilariapadika]

Sumber Informasi:

  1. Kompas.com (05/12/2017) "Soal Holding Perbankan dan Jasa Keuangan, Kementerian BUMN Tak Tergesa-gesa" 
  2. Kompas.com (22/04/2018) "Pembentukan Holding Perbankan Masih dalam Proses.".
  3. Detik.com (24/11/2017) "Asal-usul Pembentukan Holding BUMN"
  4. Kompas.com (06/07/2018) "Tuding Asing Mendompleng PGN, Pekerja Pertamina Ancam Stop Produksi".
  5. Republika.co.id (13/01/2014) "Akuisisi PGN oleh Pertamina Disetujui."
  6. Beritasatu (01/06/2017) "Pertagas Siap Jalankan Holding Migas."
  7. Detik.com (25/01/2018) "Sah, PGN Bukan Lagi BUMN"
  8. cnbcindonesia.com (09/03/2018) "PP Holding Migas Akhirnya Terbit, PGN Kini Tak Lagi BUMN".
  9. Beritasatu (20/05/2018) "BUMN Minta Akuisisi Pertagas-PGN Selesai Agustus"
  10. Tambang.go.id (06/12/2014) "Waspadai Peran Asing Dalam Pembentukan SPBT PGN."
  11. Kompas.com (16/07/2018) "Pekerja Masih Tidak Rela Pertagas Diakuisisi PGN, Ini Alasannya".
  12. Bareksa.com (27/10/2015) "Lebih Baik PGN Ambil Pertagas Atau Sebaliknya? Ini Penilaian Pakar Investasi."
  13. Dunai-energi.com, "Inilah Perbandingan Pipa Open Access dan Dedicated Pertamina Versus PGN."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun