Dua tahun kemudian, sebuah majalah Inggris menerbitkan laporan investigasi yang membuktikan peledakan itu dilakukan atas persetujuan Presiden Perancis Francois Mitterrand.
Pemerintah Perancis kemudian mengakui keterlibatannya. Perdana menteri Launrent Fabius dan sejumlah menteri di kabinetnya mengundurkan diri. Dua agen yang ditahan di New Zealand mengakui perbuatannya dan dihukum 10 tahun penjara.
Atas tekanan internasional, pada 1987 Â Pemerintah Perancis membayar 8,2 juta dollar AS kepada Green Peace dan menyantuni keluarga Fernando Pereira.
Setelah 30 tahun berlalu, pada September 2015, Jean-Luc Kister, agen Perancis yang jadi salah seorang pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada Green Peace, keluarga Fernando Pereira, dan masyarakat New Zealand.
Di Indonesia, meski bertahun-tahun keluarga korban menuntut keadilan, para aktor negara yang mengotaki teror terhadap rakyat tidak pernah diadili dengan semestinya. Banyak yang justru menjadi pejabat penting atau hidup menikmati kekayaan di masa tuanya.
Sumber:
- Jonathan Matuzits (1976). Terrorism and Communication: a Critical Introduction. Sage Publication, Inc., 2013.
- History.com, "The sinking of the Rainbow Warrior"
- Theguardian.com (06/09/2015), "French spy who sank Greenpeace ship apologises for lethal bombing."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H