Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenang Terorisme Negara, Pemboman Rainbow Warrior 10 Juli 1985

10 Juli 2018   21:04 Diperbarui: 11 Juli 2018   07:29 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapal Green Peace Rainbow Warrior yang dibob agen rahasia Prancis [sumber: Theguardian.com]

Dua tahun kemudian, sebuah majalah Inggris menerbitkan laporan investigasi yang membuktikan peledakan itu dilakukan atas persetujuan Presiden Perancis Francois Mitterrand.

Pemerintah Perancis kemudian mengakui keterlibatannya. Perdana menteri Launrent Fabius dan sejumlah menteri di kabinetnya mengundurkan diri. Dua agen yang ditahan di New Zealand mengakui perbuatannya dan dihukum 10 tahun penjara.

Atas tekanan internasional, pada 1987  Pemerintah Perancis membayar 8,2 juta dollar AS kepada Green Peace dan menyantuni keluarga Fernando Pereira.

Setelah 30 tahun berlalu, pada September 2015, Jean-Luc Kister, agen Perancis yang jadi salah seorang pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada Green Peace, keluarga Fernando Pereira, dan masyarakat New Zealand.

Di Indonesia, meski bertahun-tahun keluarga korban menuntut keadilan, para aktor negara yang mengotaki teror terhadap rakyat tidak pernah diadili dengan semestinya. Banyak yang justru menjadi pejabat penting atau hidup menikmati kekayaan di masa tuanya.

Sumber:

  1. Jonathan Matuzits (1976). Terrorism and Communication: a Critical Introduction. Sage Publication, Inc., 2013.
  2. History.com, "The sinking of the Rainbow Warrior"
  3. Theguardian.com (06/09/2015), "French spy who sank Greenpeace ship apologises for lethal bombing."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun