9. Sama-sama divonis 10 Tahun oleh Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2018.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 memvonis Rita Widyasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Pengadilan Anti-Gratifikasi Pakistan pada 6 Juli 2018 memvonis Nawaz Sharif 10 tahun penjara dan denda 10,5 juta dollar AS.
10. Sama-sama dicabut hak politiknya.
Selain pidana penjara dan denda uang, Pengadilan Tipikor juga menghukum pidana Rita Widyasari dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun semenjak Widyasari selesai menjalani pidana pokok.
Setahun sebelum pengadilan tipikor memvonis penjara 10 tahun Nawaz Sharif, mantan perdana menteri ini juga diturunkan dari jabatan dan dilarang berpolitik seumur hidup oleh Mahkamah Agung karena tidak jujur dengan tidak melaporkan penghasilan 2,7 ribu dollar AS yang ia peroleh dari perusahaan milik putranya.
11. Sama-sama ayah-anak dipenjara karena korupsi atau penyuapan.
Syaukani, ayah Rita Widyasari yang juga mantan Bupati Kukar sebelum Rita, Â ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu Rp 15,36 miliar pada Desember 2006.Â
Syaukani dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syaukani mengajukan kasasi namun mendapat tambahan hukuman tiga tahun dari Mahkamah Agung sehingga menjadi enam tahun penjara.
Sementara Nawaz Sharif divonis bersama putrinya, Miryam Nawaz dan menantunya, Captain Safdar. Nawaz Sharif divonis 10 tahun penjara. Miryam Nawaz dan suaminya Captain Safdar masing-masing divonis penjara 7 tahun dan 1 tahun.
Dua putra Nawaz, Hassan dan Hussein melarikan diri dan hingga kini menjadi buronan.