Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ditolak oleh Jusuf Kalla, Mungkinkah AHY Berpasangan dengan Amien Rais?

1 Juli 2018   08:09 Diperbarui: 2 Juli 2018   09:28 4693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya membayangkan 28 Juni lalu sejumlah kader Partai Demokrat bergairah saling mengirim pesan. "Mantap, Bang. MK tolak judicial review UU Pemilu. JK tak bisa cawapres lagi. Peluang kita dorong dia jadi capres pasangan Mas AHY." Sayangnya gairah itu harus segera padam, seperti bara tersiram air.

Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni memang memutuskan menolak pengajuan uji materi pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua pasal itu mengatur soal larangan bagi orang yang telah 2 kali menjabat presiden atau wakil presiden kembali dicalonkan untuk untuk jabatan yang sama (Merdeka.com, 28/6/2018).

Pengajuan judicial review ini dilakukan oleh seorang warga negara dan dua organisasi, yaitu Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

Para pengaju mengharapkan pembatalan pasal itu oleh MK sehingga Om Jusuf Kalla dapat kembali dicalonkan sebagai wapres mendampingi capres Joko Widodo.

Sayangnya, para pengaju tidak memiliki legal standing sebab mereka bukan pihak yang mengalami kerugian konstitusional oleh pasal 169 dan 227 UU Pemilu.

Tanpa harus menguji materi, MK memutuskan menolak pengajuan itu. Demikianlah memang mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Dengan penolakan tersebut, otomatis Om Jusuf Kalla tidak bisa lagi dicalonkan sebagai wapres. Peluang untuk memasangkan Jokowi-JK dalam Pemilihan Presiden 2019 nanti kandas sudah.

Hal ini tentu saja menguntungkan Partai Demokrat yang sedang kebingungan mencari pasangan bagi jagoannya, Agus Harimurti Yudhoyono, putra sang pendiri sekaligus ketua umum Partai Demokrat, SBY.

Partai Demokrat memang ngotot hendak memajukan Agus Harimurti Yudhoyono dalam hajatan Pilpres 2019 nanti. Mereka tentu membantah jika dikatakan niat itu merupakan titah SBY. Mereka akan berargumen, aspirasi AHY maju sebagai calon presiden atau wakil presiden datang dari akar rumput.

Rasanya memang lebih pas menduga upaya pencalonan AHY pada Pilpres 2019 sebagai kehendak SBY. Tetapi bisa jadi kehendak SBY bukan didasarkan pada kasih sayang seorang ayah a la Indonesia yang melakukan apapun, tak peduli benar atau salah, demi kesuksesan putra terkasih dan kelanggengan dinasti dalam dunia politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun