Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Masalahnya, Caleg Eks-Koruptor Bukan Kekasih Anda

2 Juni 2018   12:00 Diperbarui: 17 September 2018   12:02 2491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh cara bernalar salah

Contoh cara bernalar salah
Contoh cara bernalar salah
Serupa juga perkara caleg eks-koruptor ini.

Korupsi adalah salah. Tetapi tidak lantas itu membenarkan pengabaian terhadap hak warga negara bekas koruptor. Two wrongs don't make a right!

Banyak pula warganet yang dengan percaya diri berteori, "Hak ada setelah kewajiban." Konsekuensinya jika seseorang tak jalankan kewajiban sebagai warga negara, ia tak berhak atas itu. Koruptor abai terhadap kewajiban mengelola kekuasaan dengan baik maka ia tak berhak dipilih lagi meski telah selesai menjalani hukuman.

Ini logika mandor kebun tebu. Demi potong upah buruh tani dipakailah jalan pikiran itu. "Kerja kalian kurang sip, maka wajar upah kurang dari kesepakatan pagi tadi."

Anda dengar dari mana teori itu? Dari pedagang kata mutiara di talkshow tv? Dari ketua RT? Atau Anda memang mandor kebun tebu?

Hak bukan konsekuensi dari kewajiban. Hak konstitusi warga negara adalah konsekuensi atas status sebagai warga negara. Hak asasi adalah konsekuensi terlahir sebagai manusia.

Hak dan kewajiban sama posisinya, sama-sama konsekuensi dari status sebagai warga negara atau sebagai manusia. Jangan aneh memperdebatkan mana dahulu mana kemudian.

Sejak dulu sudah ada ketentuan, mantan narapidana yang pernah divonis dengan pasal berancaman pidana minimal 5 tahun---jika tak salah ingat begitu ketentuannya---wajib menginformasikan kepada publik sebagai syarat pen-caleg-annya.

Jika itu dirasa kurang pas sebab eks-napi korupsi harus mendapat penekanan khusus---saya setuju sebab korupsi adalah kejahatan yang memang terkait kekuasaan---maka jalannya bisa dengan mencantumkan keterangan tambahan di kertas suara. Misalnya "2. Tuan Martinus (mantan narapidana korupsi)."

Begitulah. Wajar mencurigai mantan koruptor akan kembali jadi koruptor jika diberikan kesempatan. Kita perlu ambil langkah-langkah pencegahan agar jangan sampai anggota parlemen terpilih hanyalah kumpulan koruptor. Tetapi jangan sampai itu ditempuh dengan pelanggaran juga, dengan kejahatan atas hak konstitusional orang.

Sudah sangat banyak kasus bangsa ini memperbaiki kesalahan dengan kesalahan baru. Bergerak dalam pendulum dari satu ekstrim ke ekstrim seberangnya. Tidak bisa begini terus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun