Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

TKA dan Akhir Internasionalisme Kelas Pekerja? (Bagian 1)

29 April 2018   19:47 Diperbarui: 4 Juni 2018   18:44 2964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: koranperdjoeangan.com

Lalu ada hal aneh. Melirik pemberitaan media massa terkait persiapan perayaan May Day, saya terkejut bahwa yang akan menjadikan isu Tenaga Kerja Asing sebagai tuntutan aksi justru bukan FSPMI melainkan KSBSI.

Serikat yang dipimpin 'veteran' gerakan buruh Muhtar Pakpahan---di saat tokoh perjuangan buruh seangkatannya telah memberi estafet kepada yang muda-muda dan banyak pula yang telah meninggal, Bang Muhtar rupanya masih betah memimpin---menurut pemberitaan akan menuntut tiga hal pokok: cabut PP 78/2015, cabut Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing, dan copot Menaker Hanif Dhakiri.(1)

Padahal Opa Muhtar dan KSBSI konon berideologi sosial demokrat. Saya jadi ingat bahwa pengkhianatan pertama terhadap prinsip internasionalisme kelas pekerja saat menghadapi Perang Dunia I dahulu juga oleh partai-partai pekerja beraliran sosial demokrat di Eropa.

FSPMI, sebagaimana diberitakan di dalam website-nya justru tidak menjadikan isu TKA sebagai isu utama. Pada peringatan May Day 2018 ini FSPMI  mengusung tema  "Bangun Welfare State,  Akhiri Kerakusan Korporasi."

Baca juga Kumpulan artikel tentang Perjuangan Buruh

Tiga tuntutan utama yang diangkat--disebut Tritura--adalah 1) Tolak Murah dan Cabut PP 78 Tahun 2015; 2) Turunkan Harga Beras dan Tarif Harga Dasar Listrik, serta Bangun Kedaulatan Pangan dan Energi; dan 3) Pilih Capres 2019 yang pro Buruh dan Rakyat.(2)

Padahal dibandingkan KSBSI yang mengaku sosdem, FSPMI historisnya adalah serikat buruh kuning---istilah dalam gerakan buruh bagi serikat buruh yang disponsori pemerintah---sebab berdiri sebagai pecahan FSP LEM SPSI.

FSP LEM SPSI sendiri menjadikan pencabutan Perpres 20/2018 sebagai satu dari tiga tuntutan utama dalam May Day ini.

Dua tuntutan lain adalah cabut PP 78/2015 dan tolak revisi UU revisi UU 13/2003. Agak aneh karena sebenarnya ketentuan mekanisme pengupahan dalam PP 78/2015 adalah turunan dari UU 13/2003. Well, besok-besok kita bahas soal  PP 78/2015 dan UU 13/2003. Kedua produk perundang-undangan ini adalah salah satu produk dari tarik-menarik soal fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Kini kita akan bicarakan fleksibilitas pasar tenaga kerja dan tantangan bagi gerakan buruh. Tetapi tidak hari ini. Tunggu bagian keduanya besok.

Tabik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun