Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Apakah soal Camilan di Bioskop Langgar Aturan Integrasi Vertikal?

14 Maret 2018   06:53 Diperbarui: 14 Maret 2018   18:27 3405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: tribunnews.com

Sedikit catatan, kata praktek tidak ditulis sebagai praktik bukan kesalahan typo dari saya. Memang begitu bunyinya. Mungkin ke depan para perumus undang-undang perlu menggaji ahli bahasa agar Bahasa Indonesia tidak dilecehkan dalam undang-undang yang kita buat sendiri.

Beragam regulasi yang sudah dikeluarkan KPPU tampaknya lebih menekankan kepada praktik kartel dan politik harga sebagai barrier bagi terciptanya persaingan sehat dan menguntungkan konsumen. Bagaimana caranya masalah monopoli camilan dan minuman di bioskop bisa dijerat dengan peraturan ini?

Jika memeriksa lebih rinci, mungkin praktik dagang camilan di bioskop dapat juga dipandang sebagai praktik anti-persaingan, terutama jika ditarik dari ketentuan tentang integrasi vertikal, pasal 14 UU 5/1999

Pertama kita harus melihat para penonton sebagai pasar bagi produk camilan dan minuman. Mereka datang ke sana untuk menonton. Karena menonton cukup lama, sudah pasti orang butuh minum. Menonton lebih nikmat jika sambil ngemil.

Para penonton seharusnya merupakan peluang pasar terbuka bagi pedagang camilan, bukan konsumen tertutup bagi pengelola bioskop. Ini beda kasus jika kita ke restoran dan dilarang membawa makanan dari tempat lain. Ya jelas saja, restoran memang menjajakan makanan. Membawa makanan dari tempat lain untuk disantap di meja-kursi restoran lain lagi adalah tindakan yang boleh berganjar keprukan kuali. Tetapi bioskop menjajakan film, bukan makanan.

Pihak bioskop tidak bisa meniru pemilik restoran dengan berkata, kalau tak mau turut aturan kami, Om boleh cari bioskop lain. Tidak bisa begitu. Di kota saya hanya ada 1 Cinemaxx. Jika nanti sudah ada bioskop dari jaringan lain, semisal Cinemax 21 dan Cineplex pun aturannya demikian juga.

Hemat saya, pengelola bioskop dan konter camilan di lobi bioskop boleh dipandang sedang melakukan integrasi vertikal.

Menurut KPPU (Peraturan KPPU no 5/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 UU 5/1999), integrasi vertikal adalah "rangkaian proses produksi/operasi yang merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupun tidak langsung (termasuk juga rangkaian produksi barang dan atau jasa substitusi dan atau komplementer)."

Tayangan film dan jagung bunga (begitu orang di kampung saya menyebut popcorn, dan kami punya banyak di kebun), hotdog, kentang goreng, p*psicola dan air kemasan adalah barang dan jasa yang saling komplementer. Pengelola bioskop dan pengelola counter camilan melakukan integrasi vertikal untuk menguasai pasar.

UU 5/1999 melarang integrasi vertikal untuk menguasai pasar yang dilakukan melalui  "1) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, dan 2) melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."

Karena penonton bioskop adalah potensi konsumen bagi pelaku bisnis makan-minum, sudah seharusnya pedagang camilan dari mana saja boleh menjajakan barangnya kepada konsumen dan konsumen bebas memilih barang dari pedagang manapun, termasuk membawa dari rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun