Pak Tukirin dihukum kurungan 6 bulan, tak boleh menamam Jagung selama 1 tahun dan membayar denda Rp 200 ribu. Pengadilan menilai ia melakukan sertifikasi liar paten benih jagung milik PT BISI.
Padahal Pak Tukirin menemukan bibit unggul dengan melakukan kawin silang berdasarkan pengetahuannya sendiri. Ia tidak pernah tahu jika metode itu telah dipantenkan PT BISI, anak perusahaan Charoen Pokphand group Thailand.
Nah, karena itu setelah menonton film ini, saya langsung mengontak sejumlah penggiat isu kedaulatan pangan dan sineas dokumenter. "Coba kalian tonton Basmati Blues. Harusnya penyadaran rakyat terhadap problem kedaulatan pangan bisa dilakukan sekreatif ini."
Sekarang, coba Om-Tante tonton.
***
Tilaria Padika
Timor, 11/03/2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H