Laka atau Kecelakaan Lalu Lintas, tentu kita senantiasa berharap semoga tidak terjadi dengan kita dan keluarga kita. Sejak keluar rumahpun kita seyogyanya sudah berdoa mohon keselamatan kepada Allah, sehingga terhindar dari kecelakaan.
Bagaimanapun jika Anda menjumpai orang yang sedang terlibat kecelakaan di jalan, maka sebagai tanggung jawab sosial usahakan untuk menolong korban. Langkah berikutnya adalah segera lapor ke Polisi.
Membuat Laporan Polisi ? Ya, segera lapor polisi. Apa lagi jika kecelakaan di jalan tersebut melibatkan kendaraan bermotor. Istilahnya Laka, yaitu kecelakaan lalu lintas.
Lalu apa keuntungan bagi si penabrak maupun pihak korban ? Banyak manfaat yang akan bisa diambil jikaAnda segera lapor polisi. Bagi si penabrak mupun korban sama-sama mendapat manfaat. Manfaat-manfaat tersebut antara lain :
- - bagi pihak penabrak bisa menghindari dari amuk masa
- - bagi pihak korban bisa mengajukan santunan Jasa Rahaja
- - bagi kedua belah pihak bisa memutuskan secara resmi akan tetap mengajukan perkara Laka tersebut sampai meja hijau atau membuat kesepakatan damai, tanpa resiko di kemudian hari.
Prosedur Pengajuan Klaim Santunan Jasa Raharja :
A. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.
B. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka-luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
C. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan).
- Santunan kematian.
- Santunan cacat tetap.
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah.
- Kadaluarsa. Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja. (sumber : http://www.jasaraharja-jatim.co.id/index.php?p=prosedursantunan)
Pengalaman penulis sendiri, ketika penulis membantu mengajukan klaim santunan jasa raharja tetangga, sangatlah mudah. Pihak perwakilan Jasa Raharja Lamongan dan Gresik sangat membantu. Terimakasih penulis ucapkan kepada Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang bertugas di BUMN Jasa Raharja.
Salam Kompasiana Selalu.