C. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan).
- Santunan kematian.
- Santunan cacat tetap.
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah.
- Kadaluarsa. Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja. (sumber : http://www.jasaraharja-jatim.co.id/index.php?p=prosedursantunan)
Pengalaman penulis sendiri, ketika penulis membantu mengajukan klaim santunan jasa raharja tetangga, sangatlah mudah. Pihak perwakilan Jasa Raharja Lamongan dan Gresik sangat membantu. Terimakasih penulis ucapkan kepada Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang bertugas di BUMN Jasa Raharja.
Salam Kompasiana Selalu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!