Mohon tunggu...
Tiknan Tasmaun
Tiknan Tasmaun Mohon Tunggu... Administrasi - Praktisi herbal sekaligus blogger

Praktisi herbal yang ingin bermanfaat bagi sesama. Punya website di www.tiknan.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Lapor Polisi Ketika Mengalami Laka

29 November 2012   12:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:28 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laka atau Kecelakaan Lalu Lintas, tentu kita senantiasa berharap semoga tidak terjadi dengan kita dan keluarga kita. Sejak keluar rumahpun kita seyogyanya sudah berdoa mohon keselamatan kepada Allah, sehingga terhindar dari kecelakaan.

Bagaimanapun jika Anda menjumpai orang yang sedang terlibat kecelakaan di jalan, maka sebagai tanggung jawab sosial usahakan untuk menolong korban. Langkah berikutnya adalah segera lapor ke Polisi.

Membuat Laporan Polisi ? Ya, segera lapor polisi. Apa lagi jika kecelakaan di jalan tersebut melibatkan kendaraan bermotor. Istilahnya Laka, yaitu kecelakaan lalu lintas.

Lalu apa keuntungan bagi si penabrak maupun pihak korban ? Banyak manfaat yang akan bisa diambil jikaAnda segera lapor polisi. Bagi si penabrak mupun korban sama-sama mendapat manfaat. Manfaat-manfaat tersebut antara lain :


  • - bagi pihak penabrak bisa menghindari dari amuk masa
  • - bagi pihak korban bisa mengajukan santunan Jasa Rahaja
  • - bagi kedua belah pihak bisa memutuskan secara resmi akan tetap mengajukan perkara Laka tersebut sampai meja hijau atau membuat kesepakatan damai, tanpa resiko di kemudian hari.


Prosedur Pengajuan Klaim Santunan Jasa Raharja :

A. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN


  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :

    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.

B. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN


  • Dalam hal korban luka-luka

    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.

  • Dalam hal korban meninggal dunia

    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun