Mohon tunggu...
Tiknan Tasmaun
Tiknan Tasmaun Mohon Tunggu... Administrasi - Praktisi herbal sekaligus blogger

Praktisi herbal yang ingin bermanfaat bagi sesama. Punya website di www.tiknan.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Isu Pelanggaran HAM, Bukan Salah Prabowo

11 Juni 2014   16:45 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:14 2356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat debat capres sesi pertama yang lalu, ada pertanyaan dari Pak JK yang sangat menohok kepada Pak Prabowo soal HAM. Dengan lugas, walau ada sedikit pengaruh emosi, Bapak Prabowo menjelaskan bahwa apapun yang beliau lakukan semasa berdinas aktif sebagai prajurit militer adalah demi melindungi HAM dasar warga negara yaitu hak hidup. Maksudnya segala sesuatu yang beliau lakukan sebagai prajurit TNI adalah demi melindungi keamanan masyarakat secara umum dari berbagai bahaya.

Masalah benar atau salah, tentu itu persoalan lain. Beliaupun menjelaskan bahwa soal penilaian salah benar, beliau serahkan kepada atasan beliau saat itu. Ketika dilanjutkan dengan pertanyaan, bagaimana penilaian atasan beliau, maka Bapak Prabowo mempersilahkan penanya (Bapak JK) untuk bertanya langsung kepada mantan atasannya.

Hari berikutnya Kompas TV mengundang Bapak Syamsu Jalal sebagai narasumber membahas soal ini. Di Kompas TV tersebut Beliau menerangkan tentang penyidikan Polisi Militer ABRI terhadap Prabowo Subianto atas peristiwa penculikan mahasiswa tahun 1998. Bapak Syamu Jalal adalah Komandan POM ABRI waktu itu. Dengan lugas beliau menjelaskan bahwa sesuai hasil penyidikan POM ABRI yang beliau pimpin, maka 'diduga' Prabowo Subianto telah melakukan tindak pidana atas peristiwa penculikan tersebut. Jadi bukan hanya beliau harus bertanggung jawab secara moral atas tindakan Tim mawar, yang adalah anak buahnya, namun diduga memang beliau benar-benar terlibat.

Menurut Bapak Syamsu Jalal, proses penyidikan POM ABRI telah rampung, begitu juga BAP telah diselesaikan. Maka beliau waktu itu merasa tugasnya telah selesai dan melimpahkan BAP tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Menurut beliau, seharusnya tindak lanjut proses hukum terhadap Prabowo Subianto adalah diajukan oleh Oditur Militer ke Mahkamah Militer.

Namun, hal lain terjadi. Para petinggi ABRI waktu itu memutuskan, tidak membawa kasus Prabowo ini ke Mahkamah Militer (anak buahnya saja yang dimahmilkan), namun cukup diselesaikan melalui mekanisme Sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) saja.

Soal DKP ini, Bapak Agum Gumelar yang waktu itu menjadi anggota DKP akhirnya memberikan penjelasan gamblang. Pada saat wawancara Metro TV pada hari Selasa 10 Juni 2014 pukul 19.00 Bapak Agum Gumelar mengupas lebih jauh tentang hasil sidang DKP tersebut. Menurut Agum Gumelar rekomendasi pemecatan DKP terhadap Prabowo bukanlah pemberhentian dengan hormat sebagaimana SK yang ditandatangani oleh BJ Habibie, tetapi surat rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, mengingat kesalahan-kesalahan yang dilakukannya tidak dapat ditolerir lagi.

Sayangnya menurut Agum, “Suasana kebatinan petinggi ABRI dan Presiden Habibie ketika itu, masih sungkan dengan Suharto mengingat Prabowo adalah menantu Suharto.”  Jadi dapat dimengerti kalau Presiden BJ. Habibie mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat, bukan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sehingga dalam hal ini secara hukum formal maka Bapak Prabowo terbebas dari isu pelanggaran HAM dan dipecat dari ABRI. Bukti utama adalah SK Pemberhentian Dengan Hormat yang ditandatangi BJ Habibi selaku Presiden RI waktu itu.

Faktor berikutnya yang juga turut andil membebaskan Prabowo dari tudingan HAM adalah telah diloloskannya beliau sebagai Cawapres mendampingi Ibu Megawati tahun 2009 oleh KPU waktu itu.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa isu HAM yang menerpa Prabowo secara berlarut-larut bukan kesalahan Prabowo tetapi kesalahan beberapa pihak, yaitu:

1. Para petinggi ABRI waktu itu yang tidak mengajukan Prabowo Subianto ke Mahkamah Militer untuk diadili sesuai BAP yang sudah dihasilkan oleh POM ABRI waktu itu.

2. Keputusan dan rekomendasi DKP yang tidak secara eksplisit menyatakan Prabowo harus dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat. Walaupun, jika kita membaca dari Surat Rekomendasi DKP yang banyak beredar di medsos dewasa ini sudah dengan gamblang menjelaskan berbagai kesalahan fatal yang dilakukan beliau. Isi rekomendasi memang menyarankan untuk memberhentikan, namun sekali lagi tidak eksplisit menyatakan harus dipecat/diberhentikan secara tidak hormat.

3. Partai PDIP yang telah mengusung Prabowo sebagai Cawapres tahun 2009.

Sebagai penutup, satu saja himbauan penulis kepada Bapak Prabowo Subianto yang terhormat, penuhilah panggilan Komnas HAM Republik Indonesia jika dipanggil. Begitu juga pendukung beliau Bapak Kivlan Zain, tolong penuhi panggilan Komnas HAM. Dengan kedatangan Bapak-Bapak yang terhormat maka akan selesai sudah isu HAM yang berlarut-larut ini. Sekaligus juga untuk menunjukkan empati kepada para keluarga korban penculikan aktivis 98 yang masih hilang. Karena bagaimanapun, merekalah yang berjasa sebagai pahlawan pendobrak kebuntuan sehingga lahirlah orde reformasi yang bisa kita nikmati bersama saat ini, termasuk yang dinikmati oleh Partai Gerendra juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun