2. Keputusan dan rekomendasi DKP yang tidak secara eksplisit menyatakan Prabowo harus dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat. Walaupun, jika kita membaca dari Surat Rekomendasi DKP yang banyak beredar di medsos dewasa ini sudah dengan gamblang menjelaskan berbagai kesalahan fatal yang dilakukan beliau. Isi rekomendasi memang menyarankan untuk memberhentikan, namun sekali lagi tidak eksplisit menyatakan harus dipecat/diberhentikan secara tidak hormat.
3. Partai PDIP yang telah mengusung Prabowo sebagai Cawapres tahun 2009.
Sebagai penutup, satu saja himbauan penulis kepada Bapak Prabowo Subianto yang terhormat, penuhilah panggilan Komnas HAM Republik Indonesia jika dipanggil. Begitu juga pendukung beliau Bapak Kivlan Zain, tolong penuhi panggilan Komnas HAM. Dengan kedatangan Bapak-Bapak yang terhormat maka akan selesai sudah isu HAM yang berlarut-larut ini. Sekaligus juga untuk menunjukkan empati kepada para keluarga korban penculikan aktivis 98 yang masih hilang. Karena bagaimanapun, merekalah yang berjasa sebagai pahlawan pendobrak kebuntuan sehingga lahirlah orde reformasi yang bisa kita nikmati bersama saat ini, termasuk yang dinikmati oleh Partai Gerendra juga.