Mohon tunggu...
Nur Tikah
Nur Tikah Mohon Tunggu... -

Dear All, Salam kenal Aku tika berusia 22 tahun dan sudah menikah serta sudah punya 1 anak, saya bekerja di suatu perusahaan swaata dan kuliah di Universitas Swasta. Aku senang memeberikan manfaat untuk orang banyak, salam kenal semuanya

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Daya Tarik Investor Terhadap Produk Perbankan Syariah?

29 Juli 2010   07:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:30 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana Bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank, dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya. Karakteristik jenis simpanan ini sebagai berikut:


  • Sebagai tanda bukti simpanan, Bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamantkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua belah pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.


Dari artikel Kompas tanggal 29 Juni 2007, diberitakan bahwa Bank Mandiri berencana mengembangkan produk untuk mudharabah muqayyadah. Mengapa? Produk mudharabah muqayyadah dinilai sangat cocok untuk menjaring dana dari Timur Tengah, serta produk ini prospektif dikembangkan di komunitas-komunitas. Mudharabah muqayyadah lebih tepat disebut produk investasi, dan pemilik dana harus menanggung risiko kerugian jika proyek gagal.

Bagaimana dengan fungsi bank? Bank bertindak sebagai agen dan konsultan, yang menganalisis proyek sekaligus mempertemukan antara pemilik dana dan peminjam. Hanawijaya dari Bank Mandiri , menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan atau disalurkan , tidak dianggap sebagai aset Bank. Mudharabah muqayyadah juga bisa digunakan sebagai refinancing (pembiayaan ulang). Awalnya, proyek dibiayai sepenuhnya oleh bank. Setelah berhasil dan terlihat hasilnya, baru ditawarkan kepada investor. Artinya, dana yang semula berasal dari Bank, diambil alih oleh investor.

Jika investor mudharabah muqayyadah merupakan kelompok, disarankan jumlah maksimum 200 orang, agar tidak terbentur pada Pasar Modal. Diharapkan dengan adanya aliran dana berupa mudharabah muqayyadah, yang berasal dari luar negeri, dapat meningkatkan peluang investasi di sektor riil di Indonesia.

Kompas memberitakan, bahwa pada posisi Mei 2007:

Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) nasabah di PS sebesar Rp.22,01 triliun, meningkat 6,46% dibanding posisi Desember 2006. Deposito mudharabah sebesar Rp.12,77% atau 58% dari total DPK.

Dari sisi pembiayaan, jumlah pembiayaan Syariah sebesar Rp. 21,92 triliun, meningkat 7,22% dibanding akhir tahun 2006. Sebagian besar berupa piutang murabahah (jual beli) sebesar Rp.13,34 triliun atau 60,86% dari total pembiayaan.

Dari data di atas, maka Pembiayaan to Deposit Ratio mencapai sebesar 95,99%, yang menunjukkan betapa besarnya animo masyarakat terhadap Perbankan Syariah. Apabila kita bisa memperoleh dana berupa mudharabah yang berasal dari luar negeri (seperti yang dikutip Kompas, diharapkan dari Timur Tengah), maka dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai investasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kapasitas produksi, serta meningkatkan sektor riil. Dari pembiayaan PS, terlihat bahwa piutang murabahah (jual beli) mencapai 60,86% yang dapat diartikan bahwa pembiayaan dari PS masih berupa untuk pembiayaan jangka pendek.


<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Batang; panose-1:2 3 6 0 0 1 1 1 1 1; mso-font-alt:바탕; mso-font-charset:129; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1342176593 1775729915 48 0 524447 0;} @font-face {font-family:"@Batang"; panose-1:2 3 6 0 0 1 1 1 1 1; mso-font-charset:129; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1342176593 1775729915 48 0 524447 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:Batang;} p {mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0cm; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:Batang;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun