Mohon tunggu...
Tika Beremau
Tika Beremau Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Indonesia

Ora Et Labora. Bekerja dengan baik dan berserah pada Tuhan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali

1 Juli 2021   23:42 Diperbarui: 1 Juli 2021   23:54 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Grafik Lonjakan Kasus Perbandingan Pasca-Nataru dan Pasca-Lebaran 2021

Dapat disimpulkan dari indikator-indikator yang ada, level 3 dan 4 adalah level dimana kapasitas responnya terbatas dengan laju penularan yang tinggi.

POLA OPERASI PPKM DARURAT SINERGI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Gubernur, Bupati, Wali kota didukung penuh TNI, POLRI, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat terutama dalam pengawasan ketat di lapangan. Bagi daerah-daerah yang tak termasuk dalam cakupan wilayah PPKM Darurat, tetap menerapkan instruksi mendagri yang menetapkan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko pelayanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah Pusat yang dikoordinir Menko Kemaritiman dan Investasi, membawahi Menkes, Kasatgas, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung bertugas melakukan rapat koordinasi tingkat pusat pelaksanaan PPKM Darurat, mengevaluasi, dan memberi dukungan berupa tenaga kesehatan, vaksin, obat, oksigen, alat tes, dll.

Pemerintah Tingkat Provinsi (Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajati) wilayah Jawa dan Bali melakukan rapat koordinasi tingkat provinsi, pengawasan PPKM Darurat, pengawasan vaksinasi, mendukung karantina terpusat, ketersediaan  vaksin, obat, oksigen, alat tes. Selain itu mengawasi pelaksanaan 3T dan melaporkan ke tingkat pusat.

Dalam PPKM Darurat, pelaksanaan tentu dilakukan di tingkat kabupaten / kota yang dikoordinir oleh Bupati / Wali kota, dandim, kapolres, dan kajari. 

Seluruhnya bertugas dalam melaksanakan PPKM Darurat (sinergi forkominda), pelaksana dan pengawas tempat karantina, pengawasan rumah sakit, pelaksana percepatan vaksinasi, pelaksanaan 3T hingga tingkat RT, penjagaan dan penyekatan wilayah dengan syarat  (kartu vaksin, PCR, dan antigen), melaporkan ke tingkat pusat dan provinsi.

KETERSEDIAAN OKSIGEN

Hal lain dalam paparan, Luhut menjelaskan ketersediaan pasokan oksigen untuk penanganan pandemic masih dapat terpenuhi oleh industry, dimana kemampuan pasokan industry gas dalam negeri sebesar 850 ton per hari, dari kebutuhan oksigen sebesar 800 ton per hari untuk penanganan pandemic Covid-19. 

Kapasitas produksi  gas oksigen secara nasional sebesar 866.100.000 kg/tahun. Dalam kondisi normal, utilitas industry gas oksigen sebesar 640.914.000 kg/tahun, yang disalurkan untuk kebutuhan industry 462.458.080 kg/tahun dan medis 179.455.920 kg/tahun. 

Apabila terjadi lonjakan permintaan gas oksigen di sektor medis, maka masih terdapat idle capacity atau kapasitas cadangan sebesar 225.186.000 kg/tahun. Dan apabila idle capacity masih belum mencukupi,maka pasokan gas oksigen untuk industry dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.

Demikian garis besar terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang dijelaskan oleh Menko Marves Luhut, kita harapkan dengan pengetatan selama hampir 3 minggu ini dapat mengurangi lonjakan kasus harian, di bawah 10.000 kasus per hari. Tentu saja pengawasan dan penegakkan hukum harus diperketat, akan saya ulas pada tulisan berikutnya karena masih menunggu instruksi mendagri terkait PPKM Darurat yang telah diumumkan. 

Begitu juga dengan strategi dari menteri kesehatan terutama dalam memaksimalkan vaksinasi dengan target 1 juta dosis per hari di bulan Juli dan 2 juta per hari di bulan Agustus 2021, untuk mencapai kekebalan komunal dan menekan resiko kematian akibat Covid-19. Salam sehat untuk kita semua dan jaga pikiran tetap positif dan semoga kita semua dapat melewati pandemic ini dengan sehat dan kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun