Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021 dan dilanjutkan penjelasan detail pelaksanaannya oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang telah ditunjuk oleh Presiden sebagai kordinator pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.
Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat berdasarkan lonjakan penambahan kasus harian yang terjadi selama sepekan terakhir, dimana per tanggal 26 Juni 2021 penambahan kasus harian Covid-19 pecah rekor mencapai 20 ribu lebih kasus dalam 1 hari. Dan angka ini ternyata bertahan dan bahkan bertambah parah. Data Satgas Covid-19 tanggal 1 Juli 2021 yang dirilis sore hari pasca-konpers pemberlakuan PPKM Darurat, jumlah penambahan kasus konfirmasi Covid-19 dalam 1 hari mencapai 24.836 dengan penambahan kasus 504 kematian, padahal Luhut baru menyatakan angka kenaikan kasus dalam 1 hari pada 30 Juni sangat memprihatinkan yakni 21.807 kasus dan angka kematian 467 orang, dimana angka kematian ini adalah tertinggi selama 1,5 tahun Covid-19 melanda negeri ini.Â
Hal ini menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit wilayah Jawa-Bali melebihi puncak dari pasca-Nataru, kalau saat Nataru tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) adalah 52 ribu lebih, saat ini tingkat keterisian tempat tidur pasca-libur Idul Fitri sebesar 76 ribu lebih atau naik 230%.
Â
PELAKSANAAN PPKM DARURAT
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat:
Pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan, dilakukan secara daring/online).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office dengan protocol kesehatan ketat.
- Kritikal, seperti energy, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industry makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan ketat.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
- Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/ mal hanya menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat / dine in.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat kontruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan protocol kesehatan ketat.
Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni/ budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan.
Pelaku perjalanan domestic yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, kereta api, dan bus) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Â
CAKUPAN WILAYAH DAN LEVEL PENANGANAN
Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten / kota dengan kriteria level 4 yaitu kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adm Jakarta Barat, Kota Adm Jakarta Timur, Kota Adm Jakarta Selatan, Kota Adm Jakarta Utara, Kota Adm Jakarta Pusat.
Gubernur Banten dan Bupati / Wali kota untuk wilayah kab  / kota dengan kriteria:
- Level 3 : Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Lebak, Kota Cilegon, dan
- Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Gubernur Jawa Barat dan Bupati / Wali kota untuk wilayah kab  / kota dengan kriteria:
- Level 3: Kab Sumedang, Kab Sukabumi, Kab Subang, Kab Pangandaran, Kab Majalengka, Kab Kuningan, Kab Indramayu, Kab Garut, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan
- Level 4: Kab Purwakarta, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kota Sukabumi, Â Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Gubernur Jawa Tengah dan Bupati / Wali kota untuk wilayah kab  / kota dengan kriteria:
- Level 3: Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Sragen, Kab Semarang, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pekalongan, Kab Magelang, Kab Kendal, Kab Karanganyar, Kab Jepara, Kab Demak, Kab Cilacap, Kab Brebes, Kab Boyolali, Kab Blora, Kab Batang, Kab Banjarnegara, Kota Pekalongan, dan
- Level 4: Kab Sukoharjo, Kab Rembang, Kab Pati, Kab Kudus, Kab Klaten, Kab Kebumen, Kab Grobogan, Kab Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati / Wali kota untuk wilayah kab  / kota dengan kriteria:
- Level 3: Kab Kulonprogo, Kab Gunungkidul, dan
- Level 4: Kab Sleman, Kab Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Gubernur Jawa Timur dan Bupati / Wali kota untuk wilayah kab  / kota dengan kriteria:
- Level 3: Kab Tuban, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sampang, Kab Ponorogo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Magetan, Kab Lumajang, Kab Kediri, Kab Jombang, Kab Jember, Kab Bondowoso, Kab Bojonegoro, Kab Blitar, Kab Banyuwangi, Kab Bangkalan, Kab Sumenep, Kab Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan
- Level 4: Kab Tulungagung, Kab Sidoarjo, Kab Madiun, Kab Lamongan, Kab Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Gubernur Bali dan Bupati / Wali kota untuk wilayah kab  / kota dengan kriteria level 3 yaitu Kab Jembrana, Kab Buleleng, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Bangli, dan Kota Denpasar.
Penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait dengan level-level ini adalah sebagai berikut. Berdasarkan pedoman WHO, level dari krisis suatu daerah itu dilihat dari 2 indikator yakni laju penularan dan daya respon atau kesiapan kota / kabupaten untuk merespon.
- Laju Penularan, diukur 3 hal yakni banyaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 setiap 1.000 penduduk, banyaknya pasien Covid-19 yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan banyaknya pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19. 3 hal ini harus menjadi 1 kesatuan dan konsisten perbandingannya. Misal, apabila ada tak semua kasus konfirmasi dari hasil testing tak dilaporkan agar zona kota atau kabupaten tersebut hijau atau bagus, namun data yang masuk rumah sakit atau yang meninggal dunia banyak, sehingga akan ketahuan data hasil testing tidak masuk akal karena perbandingannya tidak sesuai dengan apa yang telah diukur dan ditentukan WHO (lihat gambar 3).
Gambar 3. Indikator Level Krisis Daerah berdasarkan WHO
- Kapasitas Respon, berdasarkan kemampuan respon suatu daerah terhadap laju penularan, Â dilihat dari testing-positivity rate, bagaimana kapasitas kemampuan testing dan tracing, serta kesiapan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate dalam menangani kasus sedang-berat. BOR di bawah 60% menunjukkan kapasitas memadai.
Dapat disimpulkan dari indikator-indikator yang ada, level 3 dan 4 adalah level dimana kapasitas responnya terbatas dengan laju penularan yang tinggi.
POLA OPERASI PPKM DARURAT SINERGI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Gubernur, Bupati, Wali kota didukung penuh TNI, POLRI, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat terutama dalam pengawasan ketat di lapangan. Bagi daerah-daerah yang tak termasuk dalam cakupan wilayah PPKM Darurat, tetap menerapkan instruksi mendagri yang menetapkan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko pelayanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Pusat yang dikoordinir Menko Kemaritiman dan Investasi, membawahi Menkes, Kasatgas, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung bertugas melakukan rapat koordinasi tingkat pusat pelaksanaan PPKM Darurat, mengevaluasi, dan memberi dukungan berupa tenaga kesehatan, vaksin, obat, oksigen, alat tes, dll.
Pemerintah Tingkat Provinsi (Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajati) wilayah Jawa dan Bali melakukan rapat koordinasi tingkat provinsi, pengawasan PPKM Darurat, pengawasan vaksinasi, mendukung karantina terpusat, ketersediaan  vaksin, obat, oksigen, alat tes. Selain itu mengawasi pelaksanaan 3T dan melaporkan ke tingkat pusat.
Dalam PPKM Darurat, pelaksanaan tentu dilakukan di tingkat kabupaten / kota yang dikoordinir oleh Bupati / Wali kota, dandim, kapolres, dan kajari.Â
Seluruhnya bertugas dalam melaksanakan PPKM Darurat (sinergi forkominda), pelaksana dan pengawas tempat karantina, pengawasan rumah sakit, pelaksana percepatan vaksinasi, pelaksanaan 3T hingga tingkat RT, penjagaan dan penyekatan wilayah dengan syarat  (kartu vaksin, PCR, dan antigen), melaporkan ke tingkat pusat dan provinsi.
KETERSEDIAAN OKSIGEN
Hal lain dalam paparan, Luhut menjelaskan ketersediaan pasokan oksigen untuk penanganan pandemic masih dapat terpenuhi oleh industry, dimana kemampuan pasokan industry gas dalam negeri sebesar 850 ton per hari, dari kebutuhan oksigen sebesar 800 ton per hari untuk penanganan pandemic Covid-19.Â
Kapasitas produksi  gas oksigen secara nasional sebesar 866.100.000 kg/tahun. Dalam kondisi normal, utilitas industry gas oksigen sebesar 640.914.000 kg/tahun, yang disalurkan untuk kebutuhan industry 462.458.080 kg/tahun dan medis 179.455.920 kg/tahun.Â
Apabila terjadi lonjakan permintaan gas oksigen di sektor medis, maka masih terdapat idle capacity atau kapasitas cadangan sebesar 225.186.000 kg/tahun. Dan apabila idle capacity masih belum mencukupi,maka pasokan gas oksigen untuk industry dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.
Demikian garis besar terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang dijelaskan oleh Menko Marves Luhut, kita harapkan dengan pengetatan selama hampir 3 minggu ini dapat mengurangi lonjakan kasus harian, di bawah 10.000 kasus per hari. Tentu saja pengawasan dan penegakkan hukum harus diperketat, akan saya ulas pada tulisan berikutnya karena masih menunggu instruksi mendagri terkait PPKM Darurat yang telah diumumkan.Â
Begitu juga dengan strategi dari menteri kesehatan terutama dalam memaksimalkan vaksinasi dengan target 1 juta dosis per hari di bulan Juli dan 2 juta per hari di bulan Agustus 2021, untuk mencapai kekebalan komunal dan menekan resiko kematian akibat Covid-19. Salam sehat untuk kita semua dan jaga pikiran tetap positif dan semoga kita semua dapat melewati pandemic ini dengan sehat dan kuat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H