Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/ mal hanya menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat / dine in.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat kontruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan protocol kesehatan ketat.
Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni/ budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan.
Pelaku perjalanan domestic yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, kereta api, dan bus) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.