Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Efektivitas Hukum dan Kritik Terhadap Sistem Hukum: Perspektif Sosiologi Hukum dan Masyarakat Kontemporer

5 Desember 2023   08:59 Diperbarui: 5 Desember 2023   09:23 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Socio-Legal Studies:
Pengertian: Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner dalam penelitian hukum yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat, melibatkan unsur-unsur sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Opini Hukum:
Pendekatan ini penting untuk memahami hukum dalam konteks sosialnya. Menilai dampak sosial dan implementasi hukum membantu dalam merancang sistem hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.


Legal Pluralism:
Pengertian: Legal pluralism menunjukkan adanya lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat, seperti hukum negara dan hukum adat, dan bagaimana kedua sistem tersebut dapat saling berinteraksi.
Opini Hukum:
Legal pluralism mengakui keberagaman hukum dalam masyarakat. Opini hukumnya dapat bervariasi tergantung pada sejauh mana keseimbangan dan koordinasi dapat dicapai antara sistem-sistem hukum yang berbeda. Penting untuk memastikan bahwa hak dan keadilan diakui di semua tingkatan sistem hukum.

YANG SAYA DAPATKAN SETELAH MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memperoleh pemahaman mendalam tentang interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Saya dapat memahami bagaimana norma, nilai, dan struktur sosial mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan penerimaan hukum dalam masyarakat, mampu menganalisis dampak sosial ekonomi, politik, dan budaya dari sistem hukum. Ini melibatkan memahami bagaimana hukum dapat menciptakan atau merubah struktur kekuasaan dan dinamika soial, .Menyadari bahwa penegakan hukum dan proses peradilan harus dipahami dalam konteks sosial. Setiap kebijakan atau tindakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kondisi dan nilai-nilai masyarakat di mana hukum diterapkan. Memahami bagaimana hukum berperan dalam menanggapi dan mengelola konflik dalam masyarakat, serta bagaimana hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga keteraturan. Saya juga mengetahui dan menghargai adanya pluralitas hukum dalam masyarakat, termasuk sistem-sistem hukum yang berbeda seperti hukum adat, agama, dan hukum negara. Ini membuka wawasan tentang kompleksitas struktur hukum dalam suatu komunitas. Mampu melakukan analisis dalam kerangka hukum yang mencakup aspek-aspek keadilan sosial, hak asasi manusia, dan dampak sosial dari kebijakan hukum. Serta dapat mengembangkan kemampuan untuk menilai bagaimana hukum dan perubahan hukum dapat memengaruhi dan tercermin dalam perubahan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun