Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Efektivitas Hukum dan Kritik Terhadap Sistem Hukum: Perspektif Sosiologi Hukum dan Masyarakat Kontemporer

5 Desember 2023   08:59 Diperbarui: 5 Desember 2023   09:23 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Tika Maharani Puspita Sari

Nim.   : 212111253

Kelas. : HES 5G

Artikel ini ditulis oleh Tika Maharani Puspita Sari (212111253), Hukum Ekononomi Syariah 5G,guna memenuhi tugas akhir semester mata kuliah sosiologi hukum, dosen pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

FAKTOR-FAKTOR EFEKTIVITAS HUKUM DAN KARAKTER PENEGAK HUKUM YANG EFEKTIF

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen kompleks. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat memengaruhi efektivitasnya. Jika masyarakat mematuhi hukum, implementasi dan penegakan hukum dapat lebih berhasil.

2. Sistem Peradilan: Kualitas sistem peradilan dan keadilan dalam menangani kasus hukum dapat mempengaruhi keyakinan masyarakat terhadap hukum. Transparansi, kecepatan, dan keadilan menjadi kunci dalam hal ini.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kinerja aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, berperan penting dalam menjamin efektivitas hukum. Keterlibatan yang efisien dan tidak koruptif diperlukan.

4. Legislatif dan Kebijakan: Kesesuaian hukum dengan nilai dan norma masyarakat, serta kemampuan legislator dalam membuat undang-undang yang jelas dan relevan, dapat memengaruhi penerimaan dan kepatuhan masyarakat.

5. Budaya dan Pendidikan Hukum: Pendidikan hukum dan budaya hukum dalam masyarakat dapat membentuk persepsi dan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Kesadaran hukum yang tinggi dapat meningkatkan efektivitas hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun