Nama : Tika Maharani Puspita Sari
Nim. Â : 212111253
Kelas. : HES 5G
Artikel ini ditulis oleh Tika Maharani Puspita Sari (212111253), Hukum Ekononomi Syariah 5G,guna memenuhi tugas akhir semester mata kuliah sosiologi hukum, dosen pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
FAKTOR-FAKTOR EFEKTIVITAS HUKUM DAN KARAKTER PENEGAK HUKUM YANG EFEKTIF
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen kompleks. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat memengaruhi efektivitasnya. Jika masyarakat mematuhi hukum, implementasi dan penegakan hukum dapat lebih berhasil.
2. Sistem Peradilan: Kualitas sistem peradilan dan keadilan dalam menangani kasus hukum dapat mempengaruhi keyakinan masyarakat terhadap hukum. Transparansi, kecepatan, dan keadilan menjadi kunci dalam hal ini.
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kinerja aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, berperan penting dalam menjamin efektivitas hukum. Keterlibatan yang efisien dan tidak koruptif diperlukan.
4. Legislatif dan Kebijakan: Kesesuaian hukum dengan nilai dan norma masyarakat, serta kemampuan legislator dalam membuat undang-undang yang jelas dan relevan, dapat memengaruhi penerimaan dan kepatuhan masyarakat.
5. Budaya dan Pendidikan Hukum: Pendidikan hukum dan budaya hukum dalam masyarakat dapat membentuk persepsi dan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Kesadaran hukum yang tinggi dapat meningkatkan efektivitas hukum.