Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian I Sub Bab Spiritualitas yang Mencerahkan, Oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

7 November 2023   09:23 Diperbarui: 7 November 2023   09:44 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Tika Maharani Puspita Sari 212111253 Kelas HES 5G, guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

IDENTITAS BUKU

Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Jumlah Halaman : 265 Halaman

Tahun Terbit : 2015

Penerbit : Deepublish


BAGIAN I : AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL


SUB BAB : SPIRITUALITAS YANG MENCERAHKAN (Hal 9-14)

Pada sub bab ini memberikan analisis mendalam tentang dinamika antara materialisme dan spiritualitas dalam masyarakat modern. John Naisbit telah meramalkan bahwa spiritualitas akan menguat di masa depan, terutama karena tekanan psikologis yang timbul akibat kemajuan ekonomi dan teknologi.

Penggambaran tentang manusia yang semakin cenderung hedonis dan konsumtif, menganggap material sebagai segalanya, memberikan gambaran yang kuat. Masyarakat diukur oleh kekayaannya, dan bahkan partisipasi dalam pemilu terkait dengan uang. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan saat ini seringkali dijalani hanya untuk memenuhi kebutuhan materi, menciptakan tekanan yang semakin berat.

Kemudian, kecenderungan ini mendorong manusia untuk mencari kompensasi dalam dimensi spiritual. Spiritualitas di sini tidak selalu terkait dengan agama, namun mencakup segala sesuatu yang dapat memberikan ketenangan batin. Namun, disayangkan jika spiritualitas yang dicari adalah penyimpangan dari ajaran agama yang sudah diakui selama ribuan tahun.

Munculnya berbagai layanan penguatan rohani, seperti program spiritual question, majelis taklim, dzikir akbar, dan kelompok aliran kepercayaan, menunjukkan bahwa manusia membutuhkan ruang spiritual untuk memenuhi kebutuhan rohaninya. Namun, permasalahan muncul terkait ritual-ritual yang menyimpang dari ajaran inti suatu agama.

Fenomena munculnya berbagai aliran sesat atau sempalan agama, serta mencoba untuk menganalisis penyebabnya. Hal ini meliputi kurangnya dakwah yang merata, kurangnya komunikasi antar organisasi keagamaan, perbedaan persepsi, kurangnya kepedulian kepada kelompok pinggiran, perbedaan pemahaman terhadap Alquran dan Sunnah, pengaruh kebebasan beragama, dan kurangnya pendidikan agama yang efektif.

Penyelewengan ajaran agama oleh sebagian kelompok orang yang kemudian dibubarkan karena meresahkan masyarakat juga menjadi fokus perhatian. Hal ini menunjukkan bahwa dakwah dan pembinaan umat oleh organisasi keagamaan dan masyarakat masih memiliki kelemahan.

Pemerintah cenderung memprioritaskan aspek sosial, politik, dan keamanan ketika menghadapi aliran sesat atau sempalan agama, tanpa mempertimbangkan aspek akidahnya. Ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam menangani fenomena ini.

Penghayat kepercayaan sering kali tidak mendapatkan perhatian yang seimbang dari pemerintah dibandingkan dengan penganut agama formal. Namun, masalah timbul ketika ada upaya untuk menyelewengkan ajaran agama yang sudah mapan, yang dapat merusak kepercayaan penganut agama tersebut.

Secara keseluruhan, sub bab ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hubungan antara materialisme dan spiritualitas dalam masyarakat modern, serta menyoroti tantangan dan solusi yang harus dihadapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun