Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

24 Oktober 2023   12:05 Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:20 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penekanan pada berbagai aspek ini adalah penting dalam memahami tantangan dan kebutuhan yang dihadapi oleh kaum difabel, serta memastikan hak-hak mereka diakui dan terpenuhi dalam masyarakat.

Masalah kekerasan terhadap perempuan difabel menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, bahkan dari kabupaten ke kabupaten. Pendampingan terhadap anak perempuan difabel korban kekerasan seksual merupakan hal yang penting. Namun, dalam beberapa kasus, ada kendala seperti sumber daya manusia yang belum memiliki pemahaman maksimal terhadap difabel, akses terbatas, bukti yang terbatas, dan kesulitan komunikasi.

Saksi yang merupakan difabel juga membutuhkan perhatian khusus dalam sistem peradilan di Indonesia. Pemahaman dan penanganan yang sensitif terhadap kebutuhan mereka adalah suatu keharusan.

Kaum difabel memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Namun, mereka sering menghadapi diskriminasi dan stereotip negatif. Dalam banyak kasus, mereka hidup dalam kemiskinan karena keterbatasan akses dan kesempatan. Kondisi ini semakin memburuk bagi perempuan difabel, yang mengalami diskriminasi ganda.

Dalam penegakan hukum, perlu ada sinergi dan pemahaman bersama dari aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, polisi, dan advokat, untuk menangani kasus difabel secara adil dan sensitif. Difabel, khususnya perempuan difabel, harus mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus, terutama saat berhadapan dengan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun