Mohon tunggu...
Tika Widyaningsih
Tika Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Menulis agar membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Green Tax: Kontribusi terhadap Stabilitas Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan di Indonesia

18 Juni 2023   20:07 Diperbarui: 18 Juni 2023   20:50 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah meningkatnya kesadaran akan perlunya menjaga keberlanjutan lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan sumber daya alam yang semakin cepat, muncul kebutuhan untuk mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia adalah penerapan pajak hijau atau green tax. Di Indonesia, green tax telah menjadi topik hangat dalam diskusi kebijakan publik, karena diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Stabilitas Ekonomi dan Green Tax

Green Tax merupakan instrumen kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengenakan beban pajak tambahan terhadap kegiatan yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Tujuan utamanya adalah untuk menginternalisasi biaya lingkungan dalam kegiatan ekonomi dan mendorong perubahan perilaku menuju pilihan yang lebih berkelanjutan.

Salah satu manfaat utama green tax adalah kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi. Dengan mengenakan pajak tambahan pada kegiatan yang merusak lingkungan, green tax dapat memberikan insentif bagi sektor-sektor yang lebih ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, penghematan energi, dan transportasi umum. Hal ini dapat mendorong inovasi dan investasi baru dalam sektor-sektor tersebut, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Keberlanjutan Lingkungan dan Green Tax

Selain memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi, green tax juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Negara kita memiliki kekayaan alam yang melimpah, seperti hutan tropis, keanekaragaman hayati, dan sumber daya air yang melimpah. 

Namun, semakin meningkatnya aktivitas ekonomi dan konsumsi yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk deforestasi, polusi air, dan emisi gas rumah kaca. Green Tax dapat membantu mengendalikan dan mengurangi dampak negatif ini dengan memberikan insentif bagi industri untuk mengadopsi teknologi yang lebih bersih dan mengurangi emisi karbon. Selain itu, green tax juga dapat digunakan untuk mendukung upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan, seperti melalui pembiayaan restorasi hutan, pengembangan energi terbarukan, dan pengelolaan limbah.

Implementasi Green Tax di Indonesia

Implementasi green tax di Indonesia masih dalam tahap awal, tetapi beberapa langkah telah dilakukan untuk mendorong penggunaannya. Contohnya adalah penerapan pajak emisi kendaraan bermotor yang berbasis emisi karbon (carbon tax) di Indonesia pada tahun 2021 lalu, kebijakan ini tertuang dalam PP No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak karbon ini didasarkan pada prinsip bahwa kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon yang tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi, sedangkan kendaraan yang ramah lingkungan dengan emisi karbon yang rendah akan dikenakan pajak yang lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih efisien energi dan ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga telah merencanakan tarif cukai plastik sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang merusak lingkungan. Tarif Cukai plastik ini dikenakan pada produsen, importir, dan pengecer plastik dengan tarif yang berbeda tergantung pada jenis dan ukuran plastiknya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Selain penerapan pajak emisi kendaraan bermotor dan perencanaan tarif cukai plastik, masih banyak potensi penerapan green tax lainnya di Indonesia. Misalnya, penerapan pajak karbon pada industri besar yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar. Pajak ini akan memberikan insentif bagi industri untuk mengurangi emisi mereka dan mendorong investasi dalam teknologi hijau.

Namun dalam pengimplementasiannya, green tax di Indonesia juga memiliki sejumlah tantangan dan kendala. Diantaranya adalah kesadaran dan pemahaman yang masih rendah tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan. Selain itu, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya pengawasan dapat mengurangi efektivitas green tax. Sehingga, implementasi green tax di Indonesia memerlukan kesadaran dan pemahaman yang lebih luas dari masyarakat, penegakan hukum yang kuat, dan pengawasan yang ketat. Selain itu, diperlukan juga adanya kerjasama yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengimplementasikan dan menjalankan green tax secara efektif.

Penerapan green tax di Indonesia memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Melalui pengenalan insentif dan beban pajak tambahan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan, green tax dapat mendorong perubahan perilaku menuju pilihan yang lebih berkelanjutan. 

Dalam hal stabilitas ekonomi, green tax dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah. Pendapatan yang diperoleh dari green tax ini dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan berkelanjutan, seperti investasi dalam energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan konservasi sumber daya alam. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru, mendorong investasi dalam sektor-sektor yang ramah lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan melindungi kekayaan alam Indonesia.

Selain itu, penerapan green tax juga dapat mengurangi beban fiskal pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Dengan mengenakan pajak tambahan pada kegiatan ekstraksi dan eksploitasi sumber daya alam, pemerintah dapat mendorong penggunaan yang lebih bijaksana dan efisien, serta mengurangi risiko penipisan dan degradasi lingkungan. Ini akan memastikan ketersediaan sumber daya alam jangka panjang bagi generasi mendatang.

Serta, berdampak positif terhadap sektor-sektor yang berbasis lingkungan, seperti energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan. Dengan memberikan insentif fiskal, seperti pemotongan pajak atau insentif fiskal lainnya, pemerintah dapat mendorong investasi dalam sektor ini. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan industri hijau, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Namun, dalam mengimplementasikan green tax, penting untuk mempertimbangkan aspek sosial dan distribusi kekayaan. Pemerintah harus memastikan bahwa green tax tidak memberikan beban berat kepada kelompok masyarakat yang rentan atau kurang mampu secara ekonomi. Upaya perlindungan sosial dan keadilan harus diintegrasikan dalam desain dan implementasi green tax, misalnya melalui kompensasi atau insentif bagi kelompok masyarakat yang terdampak.

Karena, mengingat bahwa penerapan green tax di Indonesia memiliki potensi besar dalam memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Melalui penginternalisasian biaya lingkungan, pemerintah dapat mendorong perubahan perilaku dan investasi pada sektor-sektor berkelanjutan. Namun, implementasi green tax juga harus dilakukan dengan cermat, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memperhatikan aspek sosial untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan langkah-langkah ini, green tax dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun