Mohon tunggu...
Tika Widyaningsih
Tika Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Menulis agar membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Green Tax: Kontribusi terhadap Stabilitas Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan di Indonesia

18 Juni 2023   20:07 Diperbarui: 18 Juni 2023   20:50 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain penerapan pajak emisi kendaraan bermotor dan perencanaan tarif cukai plastik, masih banyak potensi penerapan green tax lainnya di Indonesia. Misalnya, penerapan pajak karbon pada industri besar yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar. Pajak ini akan memberikan insentif bagi industri untuk mengurangi emisi mereka dan mendorong investasi dalam teknologi hijau.

Namun dalam pengimplementasiannya, green tax di Indonesia juga memiliki sejumlah tantangan dan kendala. Diantaranya adalah kesadaran dan pemahaman yang masih rendah tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan. Selain itu, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya pengawasan dapat mengurangi efektivitas green tax. Sehingga, implementasi green tax di Indonesia memerlukan kesadaran dan pemahaman yang lebih luas dari masyarakat, penegakan hukum yang kuat, dan pengawasan yang ketat. Selain itu, diperlukan juga adanya kerjasama yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengimplementasikan dan menjalankan green tax secara efektif.

Penerapan green tax di Indonesia memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Melalui pengenalan insentif dan beban pajak tambahan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan, green tax dapat mendorong perubahan perilaku menuju pilihan yang lebih berkelanjutan. 

Dalam hal stabilitas ekonomi, green tax dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah. Pendapatan yang diperoleh dari green tax ini dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan berkelanjutan, seperti investasi dalam energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan konservasi sumber daya alam. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru, mendorong investasi dalam sektor-sektor yang ramah lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan melindungi kekayaan alam Indonesia.

Selain itu, penerapan green tax juga dapat mengurangi beban fiskal pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Dengan mengenakan pajak tambahan pada kegiatan ekstraksi dan eksploitasi sumber daya alam, pemerintah dapat mendorong penggunaan yang lebih bijaksana dan efisien, serta mengurangi risiko penipisan dan degradasi lingkungan. Ini akan memastikan ketersediaan sumber daya alam jangka panjang bagi generasi mendatang.

Serta, berdampak positif terhadap sektor-sektor yang berbasis lingkungan, seperti energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan. Dengan memberikan insentif fiskal, seperti pemotongan pajak atau insentif fiskal lainnya, pemerintah dapat mendorong investasi dalam sektor ini. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan industri hijau, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Namun, dalam mengimplementasikan green tax, penting untuk mempertimbangkan aspek sosial dan distribusi kekayaan. Pemerintah harus memastikan bahwa green tax tidak memberikan beban berat kepada kelompok masyarakat yang rentan atau kurang mampu secara ekonomi. Upaya perlindungan sosial dan keadilan harus diintegrasikan dalam desain dan implementasi green tax, misalnya melalui kompensasi atau insentif bagi kelompok masyarakat yang terdampak.

Karena, mengingat bahwa penerapan green tax di Indonesia memiliki potensi besar dalam memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Melalui penginternalisasian biaya lingkungan, pemerintah dapat mendorong perubahan perilaku dan investasi pada sektor-sektor berkelanjutan. Namun, implementasi green tax juga harus dilakukan dengan cermat, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memperhatikan aspek sosial untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan langkah-langkah ini, green tax dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun