Mohon tunggu...
Tigaris Alifandi
Tigaris Alifandi Mohon Tunggu... Teknisi - Karyawan BUMN

Kuli penikmat ketenangan. Membaca dan menulis ditengah padatnya pekerjaan | Blog : https://tigarisme.com/ | Surel : tigarboker@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Restrukturisasi Kabinet

29 September 2019   22:08 Diperbarui: 29 September 2019   22:15 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabinet Kerja 2014-2019. gambar bersumber dari Kompas.com

Secara garis besar fungsinya tidak jauh berbeda antara KSP, UKP3R dan UKP4. Sebagai "mata dan telinga" spesial di bawah kendali langsung presiden. Biasanya diisi orang-orang kepercayaan.

Tupoksi utamanya adalah melakukan monitoring, evaluasi, koordinasi serta analisis berjalannya program yang telah dicanangkan presiden. Bahkan, UKP4 era SBY memiliki hak untuk memberikan rapor kinerja terhadap jajaran menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2.

Sekilas kewenangan yang dimiliki kantor kepresidenan sendiri boleh dibilang "bersinggungan" dengan kewenangan yang ada pada kementerian koordinator. Bahkan, sedikit bersentuhan dengan sekretariat kabinet dalam hal manajemen program. Oleh karena itu, ada baiknya jika meniadakan kementerian koordinator dan meleburkan segala fungsi koordinasi dan sinkronisasinya ke dalam blueprint kantor kepresidenan kelak.

Ada satu gagasan lagi yang menarik perihal penguatan kantor kepresidenan ini. Ide ini merupakan gagasan Roby Arya Brata dalam bukunya yang sedang saya baca, "Membangun Integritas, Akuntabilitas dan Efektivitas Pemerintahan".

Yaitu tentang meleburkan sekretariat negara dan sekretariat kabinet dalam kantor kepresidenan modern nanti.

Dalam sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk republik, presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kondisi demikian disebut sebagai konsep kekuasaan dwitunggal. Dikarenakan dua jabatan kepemimpinan dipegang oleh seorang presiden.

Sekretariat Negara (Setneg) sendiri berfungsi sebagai lembaga yang memberi dukungan administratif serta protokoler bagi presiden yang bertindak sebagai kepala negara. Di sisi lain, Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi lembaga yang membantu presiden baik dalam bentuk administratif dan manajemen birokrasi berdasarkan kewenangan presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan.

Oleh karena konsep dwitunggal tersebut alangkah baiknya jika meleburkan Setneg dan Setkab ke dalam blueprint kantor kepresidenan modern. Dalam praktik yang terjadi di negara dengan sistem presidensial serupa macam di AS, tidak dikenal adanya pemisahan kantor kepresidenan sebagai akibat dualisme jabatan yang diemban. Kita mengenal Gedung Putih sebagai sebuah kantor kepresidenan kuat dengan fungsi kompleks dalam pemerintahan.

Dalam blueprint kantor kepresidenan modern gagasan Roby Arya Brata disebutkan, kantor kepresidenan nanti terdiri dari banyak kantor dan badan dalam melaksanakan tupoksi yang semakin kompleks. Tak hanya fungsi perencanaan, anggaran, pengawasan serta pelaksanaan desentralisasi kekuasaan. Lebih dari itu.

Nantinya kantor kepresidenan juga mengemban fungsi sebagai law firm dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan, memberi dukungan administratif dan analisis program strategis (ekonomi, lingkungan hidup, energi dan ketahanan nasional), bahkan menjadi lembaga eksekutor sekaligus think tank dalam isu strategis bidang intelijen, HAM, keamanan serta pemberantasan korupsi. Selain mengemban tupoksi yang dulunya dimiliki kementerian koordinator, Setneg dan Setkab.

Tentu harus ada landasan konstitusional dibentuknya kantor kepresidenan yang lebih kuat. Apalagi, tugas yang diemban kelak merupakan integrasi dari tiga lembaga identik dengan sumber daya yang cukup besar. Minimal memang membentuk UU baru tentang kantor kepresidenan ataupun merevisi UU Kementerian Negara dengan menambahkan kantor kepresidenan sebagai salah satu lembaga permanen yang keberadaannya diakui secara konstitusional. Bukan lagi sekedar lembaga non struktural yang berganti nama mengikuti kemauan presidennya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun