Mohon tunggu...
Tigaris Alifandi
Tigaris Alifandi Mohon Tunggu... Teknisi - Karyawan BUMN

Kuli penikmat ketenangan. Membaca dan menulis ditengah padatnya pekerjaan | Blog : https://tigarisme.com/ | Surel : tigarboker@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Restrukturisasi Kabinet

29 September 2019   22:08 Diperbarui: 29 September 2019   22:15 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabinet Kerja 2014-2019. gambar bersumber dari Kompas.com

Undang-undang mengamanatkan jumlah maksimal kementerian yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian.

Kementerian sendiri terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan UU tentang Kementerian Negara terbaru. Yang pertama adalah kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUd 1945. Yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Tiga kementerian tersebut harus ada dalam setiap pemerintahan, sebagai "tiga pihak paling berhak" atas tanggung jawab kepresidenan ketika presiden dan wakil presiden secara bersamaan tidak mampu lagi menjalankan kewajibannya.

Yang kedua adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dimana ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Menurut pasal 5 ayat (2) UU No 39 Tahun 2008 ada 25 bidang yang termasuk kedalam klasifikasi ini. Dan yang ketiga adalah kementerian dengan domain urusan pemerintahan yang tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun menjadi tanggung jawab pemerintah dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan penajaman program yang telah diusung.

Tidak ada jumlah ideal kementerian yang harus dibentuk seorang presiden. Perkara menteri sendiri adalah hak prerogatif presiden. Tak bisa diganggu gugat.

Namun, jumlah kabinet yang terlalu gemuk sendiri justru menghambat efektivitas pemerintahan. Terjadi banyak dualisme program yang tidak padu satu sama lain dikarenakan tumpang tindihnya kewenangan. Bisa jadi satu urusan pemerintahan melibatkan banyak kementerian, dimana justru terjadi hambatan horizontal antar kementerian dikarenakan program antar kementerian yang tidak holistis.

Tim Pengkaji Arsitektur Kabinet dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) bahkan mengungkapkan bahwa jumlah kementerian yang efektif dan efisien hanya sekitar 20 hingga 24 kementerian, berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan (Kompas, 9/8/2014). Saya merangkumnya dalam tabel berikut.

Tabel hasil kajian LAN. Sumber : dokumen pribadi penulis, diolah dari berbagai sumber.
Tabel hasil kajian LAN. Sumber : dokumen pribadi penulis, diolah dari berbagai sumber.
Terdapat tiga opsi kabinet ideal menurut kajian LAN. Rampingnya jumlah kabinet sendiri didapatkan dari menggabungkan dan meniadakan beberapa nomenklatur kementerian. Penggabungan dilakukan pada bidang pemerintahan yang masih erat kaitannya satu sama lain, ataupun masih tergolong satu rumpun keilmuan. Sementara ditiadakannya beberapa kementerian adalah sebagai efek dikuatkannya fungsi kantor kepresidenan.

 Fungsi kantor kepresidenan tak hanya sebagai lembaga non struktural (LNS) yang membantu tugas presiden dalam rangka supervisi, koordinasi dan monitoring program pemerintahan seperti yang terjadi sekarang. Diproyeksikan Kantor Kepresidenan mengemban kewenangan yang lebih luas lagi dalam hal perencanaan dan anggaran, reformasi administrasi serta pelaksanaan desentralisasi kekuasaan (dalam hal ini otonomi daerah).

Bayangkan saja, struktur kabinet tambun seperti sekarang menimbulkan potensi inefisiensi mencapai 398 triliun per tahun (Kompas, 1/7/2019).Jika kita bisa merampingkan struktur kabinet maka uang sebesar itu bisa dialihkan untuk membiayai program yang lebih berguna seperti pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.

Memperkuat Kantor Kepresidenan

Ide tentang memperkuat kantor kepresidenan sendiri menjadi salah satu gagasan menarik yang harus didiskusikan serius.

Kantor kepresidenan sendiri sekarang bernama Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Lembaga non struktural tersebut bisa jadi merupakan "penerus" dari kantor kepresidenan zaman Presiden SBY. Yaitu UKP3R di periode pertama dan UKP4 di periode kedua pemerintahan SBY.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun