Tiap warga Negara mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia. Dengan menjujung tinggi persamaan derajat, hak, dan kewajiban, maka seluruh waga Negara bersama-sama akan mampu menegakkan dan memelihara kebersamaan yang dinamis serta selalu mengarah pada kemantapan yang lebih sempurna.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Setiap warga Negara mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bagsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap tersebut melahirkan kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. Sikap positif itu dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air (patriotis) dan rasa cinta kepada bangsa dan Negara (nasionalis).
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Setiap warga Negara atau warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Kedudukan yang sama itu digunakan dengan kesadaran, selalu memerhatikan, dan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Selain itu, sebagai warga Negara kita harus mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan bersama.
5. Nilai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Seluruh warga Negara bersama-sama menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Memupuk sikap saling menghormati dan bersikap adil antar sesama manusia merupakan dasar kebersamaan.
Kita harus menghindarkan diri dari sifat pemborosan, bergaya hidup mewah maupun perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Bekerja keras dan menghargai hasil usaha orang lain saat dibutuhkan dalam mewujudkan sikap kebersamaan.
Pada saat terjadi krisis nasional terjadi ancaman berat terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta tindakan dari sekelompok orang yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Namun, Pancasila selalu menjadi pengangan bersama dan ideologi Negara tak tergoyahkan sedikitpun.
Disusun oleh : Tiffa Amalia
Fakultas : Ushuluddin