Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjelaskan bahwa proses pengelolaan tenaga kerja ke luar negeri meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.Â
Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga perawat yang akan bekerja di luar negeri menjadi sangat penting. Optimalisasi penyerapan tenaga perawat ke luar negeri dapat tercapai apabila perawat kompeten untuk memenuhi segala persyaratan yang ada. Persyaratan akan kemampuan berbahasa dan sertifikasi internasional, dapat di dukung dalam upaya peningkatan peluang tenaga perawat bekerja di luar negeri.
PMK No. 35 Tahun 2018 pada BAB IV Pasal 33 menulisakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, antara lain, perencanaan pendayagunaan tenaga kesehatan indonesia ke luar negeri, penetapan penempatan tenaga kesehatan indonesia, penetapan standar kompetensi dan pengembangan tenaga kesehatan indonesia, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, penerbitan izin dan rekomendasi, koordinasi dalam penyelenggaraan tenaga kesehatan indonesia ke luar negeri. Sehingga pelaksanakan sertifikasi kompetensi menjadi hal yang penting dan perlu dilakukan upaya untuk mempermudah proses pelaksanaannya.
Ketersediaan perawat secara nasional telah mencukupi baik dari sisi jumlah ataupun rasio perawat dibanding jumlah penduduk. Namun demikian upaya strategis sangat diperlukan guna menyeimbangkan antara supply dan demand secara komprehensif agar tenaga keperawatan dapat dimanfaatkan dalam pemenuhan kebutuhan baik di tingkat nasional maupun global secara optimal. Pendidikan dan pelatihan perawat perlu mengacu pada optimalisasi pelatihan bahasa inggris dan bahasa asing sesuai negara tujuan dalam jangka waktu yang cukup serta perbaikan mutu lulusan yang sesuai dengan kebutuhan perawat nasional dan internasional.Â
Upaya mengatasi masalah perihal sertifikasi internasional dibutuhkan suatu sinergi antar lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Ristek Dikti, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar bekerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional untuk memudahkan perawat mendapatkan sertifikasi internasional.
Peluang pendayagunaan perawat indonesia ke luar negeri memerlukan upaya inovasi dan evaluasi kebijakan guna memenuhi kebutuhan global yang diprediksi akan semakin meningkat tiap tahunnya. Perlu dibuat suatu kerja sama antar negara lainnya yang membuka kesempatan lebih luas bagi perawat untuk dapat bekerja di luar negeri dan hal tersebut diharapkan dapat menjadi solusi keterbatasan tenaga kerja di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H