Mohon tunggu...
Dedik Antika S
Dedik Antika S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta

Program Studi Administrasi Pembangunan Negara, Konsentrasi Analisis Kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapan Mengenai Tes PCR Dihapus dalam Syarat Perjalanan Transportasi Udara

16 September 2022   15:56 Diperbarui: 16 September 2022   16:02 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukan hasil tes pcr maupun antigen dalam perjalanan domestik maupun luar negeri asalkan memenuhi syarat vaksinasi atau boster. Aturan ini terdapat di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.82 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan dalam negeri dengan transportaasi udara pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.24 tahun 2022. Aturan dari Surat Edaran yang terbaru ini mulai berlaku tanggal 29 Agustus 2022. 

Adapun syarat PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) melalui transportasi udara, seperti berikut :

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster.

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Dampak dari kebijakan ini mungkin bisnis tes swab yang dulu ramai pengunjung, kini telah sepi, dikarenakan syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan penerbangan dihapus dan diganti wajib boster. Bisnis tes swab yang akan meredup dan berkemungkinan untuk tidak adanya bisnis tes swab ini lagi. Jumlah pasien yang melakukan tes PCR dan antigen juga terjadi penurunan di perusahaan laboratorium. Hal tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara lainnya.

Berbagai respon bermunculan dari masyarakat, seperti "harusnya pada masyarakat yang bepergian itu, minimal 1 persen di tes, tapi gak bayar ya, karena itu kewajiban pemerintah, dari satu persen itu bisa dilihat aman atau tidak, jadi ada pelonggaran tapi tetap harus ada penguatan." "Sekarang pemerintah saja bisa menghapus tes PCR/antigen sebagai syarat perjalanan karena cakupan vaksinasi dosis keduanya sudah 70 persen, namun tes acak pada sebagian pelaku perjalanan tetap harus dilakukan." 

Adapun komentar masyarakat juga ada yang setuju, seperti "Selama ini syarat PCR ini dinilai tidak adil karena moda transportasi lain yang justru sama padat dan malah lebih lama waktunya tetapi tidak diperlukan PCR. Apalagi untuk beberapa destinasi, kadang tes PCR malah lebih mahal dari tiket pesawat."

Kebijakan pemerintah ini setidaknya direvisi atau perlu dipikirkan kembali sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Misalnya, waktu berlaku PCR menjadi 3x24 jam, karena mengingat lab PCR di daerah-daerah tidak semuanya bisa cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan. Atau mungkin syaratnya cukup antigen saja, bila PCR terasa memberatkan karena harganya yang mahal. Lalu test Covid-19 ini seperti PCR/antigen bisa mengetahui apakah seseorang terkena covid atau tidak dan merupakan salah satu alat untuk mengetahui bagaimana perkembangan penanganan pandemi yang sudah dilakukan selama ini. Maka jika syarat tes terebut dihapuskan harus ada penguatan di sisi lain seperti minimal tes antigen, jangan hanya wajib boster saja, karena seseorang yang sudah menerima vaksinasi belum tentu sudah kebal dari virus Covid-19 dan takutnya akan menimbulkan potensi ancaman meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Dari adanya kebijakan ini, mungkin dapat memicu terjadinya penambahan kasus Covid-19 dikarenakan tes Covid-19 tidak lagi menjadi syarat perjalanan transportasi udara, karena seseorang tidak akan tahu jika ada seseorang yang terkena Covid-19 tanpa tes PCR maupun antigen terlebih dahulu.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, saya sendiri tidak setuju, karena dikhawatirkan kasus Covid-19 akan semakin bertambah, seperti kita sendiri tidak tahu jika misalnya ada seseorang yang sedang terkena Covid-19 di dalam pesawat atau mungkin di sebelah bangku kita sedang terkena Covid-19 yang mana kita tidak akan tahu, hal itu bisa menambah kasus Covid-19 maupun angka kematian Covid-19. Sekarang ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang meningkat lagi, mengingat di kawasan Ibu Kota terus mengalami peningkatan Covid-19, belum lagi jika di daerah-daerah lain.

Seharusnya pemerintah setidaknya menghimbau masyarakat yang ingin melakukan penerbangan tetap menunjukkan hasil tes Covid-19, minimal tes antigen jika PCR terlalu mahal dan memberatkan masyarakat walaupun sudah menerima vaksin boster, sebab sudah vaksin saja belum tentu tidak akan terkena covid-19. Walaupun saat ini di dunia memang sudah memiliki vaksin., tetapi adanya vaksin bukan berarti berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada. 

Perlunya pemerintah mengkaji kembali terkait kebijakan ini daan seharusnya melakukan pertimbangan lagi sebelumnya sebelum mengeluarkan kebijakan ini dan perlunya dirubah seperti kebijakan sebelumnya, yaitu menerapkan kembali kebijakan wajib tes PCR/antigen untuk syarat seseorang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara agar kita dapat tahu mana seseorang yang terkena Covid ataupun tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun