Mohon tunggu...
Dedik Antika S
Dedik Antika S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta

Program Studi Administrasi Pembangunan Negara, Konsentrasi Analisis Kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapan Mengenai Tes PCR Dihapus dalam Syarat Perjalanan Transportasi Udara

16 September 2022   15:56 Diperbarui: 16 September 2022   16:02 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Adapun komentar masyarakat juga ada yang setuju, seperti "Selama ini syarat PCR ini dinilai tidak adil karena moda transportasi lain yang justru sama padat dan malah lebih lama waktunya tetapi tidak diperlukan PCR. Apalagi untuk beberapa destinasi, kadang tes PCR malah lebih mahal dari tiket pesawat."

Kebijakan pemerintah ini setidaknya direvisi atau perlu dipikirkan kembali sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Misalnya, waktu berlaku PCR menjadi 3x24 jam, karena mengingat lab PCR di daerah-daerah tidak semuanya bisa cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan. Atau mungkin syaratnya cukup antigen saja, bila PCR terasa memberatkan karena harganya yang mahal. Lalu test Covid-19 ini seperti PCR/antigen bisa mengetahui apakah seseorang terkena covid atau tidak dan merupakan salah satu alat untuk mengetahui bagaimana perkembangan penanganan pandemi yang sudah dilakukan selama ini. Maka jika syarat tes terebut dihapuskan harus ada penguatan di sisi lain seperti minimal tes antigen, jangan hanya wajib boster saja, karena seseorang yang sudah menerima vaksinasi belum tentu sudah kebal dari virus Covid-19 dan takutnya akan menimbulkan potensi ancaman meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Dari adanya kebijakan ini, mungkin dapat memicu terjadinya penambahan kasus Covid-19 dikarenakan tes Covid-19 tidak lagi menjadi syarat perjalanan transportasi udara, karena seseorang tidak akan tahu jika ada seseorang yang terkena Covid-19 tanpa tes PCR maupun antigen terlebih dahulu.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, saya sendiri tidak setuju, karena dikhawatirkan kasus Covid-19 akan semakin bertambah, seperti kita sendiri tidak tahu jika misalnya ada seseorang yang sedang terkena Covid-19 di dalam pesawat atau mungkin di sebelah bangku kita sedang terkena Covid-19 yang mana kita tidak akan tahu, hal itu bisa menambah kasus Covid-19 maupun angka kematian Covid-19. Sekarang ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang meningkat lagi, mengingat di kawasan Ibu Kota terus mengalami peningkatan Covid-19, belum lagi jika di daerah-daerah lain.

Seharusnya pemerintah setidaknya menghimbau masyarakat yang ingin melakukan penerbangan tetap menunjukkan hasil tes Covid-19, minimal tes antigen jika PCR terlalu mahal dan memberatkan masyarakat walaupun sudah menerima vaksin boster, sebab sudah vaksin saja belum tentu tidak akan terkena covid-19. Walaupun saat ini di dunia memang sudah memiliki vaksin., tetapi adanya vaksin bukan berarti berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada. 

Perlunya pemerintah mengkaji kembali terkait kebijakan ini daan seharusnya melakukan pertimbangan lagi sebelumnya sebelum mengeluarkan kebijakan ini dan perlunya dirubah seperti kebijakan sebelumnya, yaitu menerapkan kembali kebijakan wajib tes PCR/antigen untuk syarat seseorang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara agar kita dapat tahu mana seseorang yang terkena Covid ataupun tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun