Mohon tunggu...
Dedik Antika S
Dedik Antika S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta

Program Studi Administrasi Pembangunan Negara, Konsentrasi Analisis Kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapan Mengenai Tes PCR Dihapus dalam Syarat Perjalanan Transportasi Udara

16 September 2022   15:56 Diperbarui: 16 September 2022   16:02 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukan hasil tes pcr maupun antigen dalam perjalanan domestik maupun luar negeri asalkan memenuhi syarat vaksinasi atau boster. Aturan ini terdapat di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.82 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan dalam negeri dengan transportaasi udara pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.24 tahun 2022. Aturan dari Surat Edaran yang terbaru ini mulai berlaku tanggal 29 Agustus 2022. 

Adapun syarat PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) melalui transportasi udara, seperti berikut :

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster.

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Dampak dari kebijakan ini mungkin bisnis tes swab yang dulu ramai pengunjung, kini telah sepi, dikarenakan syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan penerbangan dihapus dan diganti wajib boster. Bisnis tes swab yang akan meredup dan berkemungkinan untuk tidak adanya bisnis tes swab ini lagi. Jumlah pasien yang melakukan tes PCR dan antigen juga terjadi penurunan di perusahaan laboratorium. Hal tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara lainnya.

Berbagai respon bermunculan dari masyarakat, seperti "harusnya pada masyarakat yang bepergian itu, minimal 1 persen di tes, tapi gak bayar ya, karena itu kewajiban pemerintah, dari satu persen itu bisa dilihat aman atau tidak, jadi ada pelonggaran tapi tetap harus ada penguatan." "Sekarang pemerintah saja bisa menghapus tes PCR/antigen sebagai syarat perjalanan karena cakupan vaksinasi dosis keduanya sudah 70 persen, namun tes acak pada sebagian pelaku perjalanan tetap harus dilakukan." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun