Dengan mengutamakan keadilan dalam transaksi, setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat merasakan manfaat yang proporsional, baik dari sisi material maupun non-material, seperti ketenangan batin.
Kesimpulan
Prinsip keadilan dalam hukum syariah mengatur setiap transaksi jual beli dan akad dengan tujuan untuk memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, seperti kejelasan, transparansi, dan penghindaran dari unsur penipuan dan riba, hukum syariah memberikan pedoman bagi terciptanya hubungan bisnis yang harmonis dan saling menguntungkan. Keadilan ini tidak hanya bermanfaat untuk para pelaku bisnis, tetapi juga untuk masyarakat luas, karena bisnis yang dijalankan secara adil akan menciptakan kesejahteraan yang merata dan keberkahan dalam hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H