Mohon tunggu...
Tia Uswatun Hasanah
Tia Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah salah satu mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam

Hobi saya mengedit video dan tertarik dalam bidang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prinsip Keadilan dan Hukum Syariah Untuk Mengatur Transaksi Jual Beli

27 Desember 2024   12:38 Diperbarui: 27 Desember 2024   12:38 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Dengan mengutamakan keadilan dalam transaksi, setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat merasakan manfaat yang proporsional, baik dari sisi material maupun non-material, seperti ketenangan batin.

Kesimpulan

Prinsip keadilan dalam hukum syariah mengatur setiap transaksi jual beli dan akad dengan tujuan untuk memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, seperti kejelasan, transparansi, dan penghindaran dari unsur penipuan dan riba, hukum syariah memberikan pedoman bagi terciptanya hubungan bisnis yang harmonis dan saling menguntungkan. Keadilan ini tidak hanya bermanfaat untuk para pelaku bisnis, tetapi juga untuk masyarakat luas, karena bisnis yang dijalankan secara adil akan menciptakan kesejahteraan yang merata dan keberkahan dalam hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun