Penyegelan yang dilakukan Kementrian Perdagangan (Kemendag) tersebut merupakan sebuah upaya pemerintah dalam menjaga masyarakat dari produk yang tidak terstandar dan layak konsumsi. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ada produsen yang nekat melakukan jual beli gula tersebut kepada masyarakat. Koordinator Bidang Pengaduan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa tindakan penyegelan itu adalah tindakan untuk mencegah karena produk harus sesuai dengan SNI.Â
Penyegelan pabrik gula tersebut juga di sebabkan karena indikasi gula yang tidak memenuhi standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) Â sesuai jumlah yang ditetapkan. ICUMSA merupakan standarisasi yang digunakan untuk mutu produk gula, semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi dan bagus. Menurut kabar yang beredar semakin rendah tingkat ICUMSA maka warna gula akan semakin putih dan halus, jika gula berwarna kecoklatan maka jumlah ICUMSA di anggap tinggi.
Belum selesai masalah mengenai gula yang tidak terstandar kini timbul lagi keresahan petani akan peredaran gula kristal putih (GKP). Petani merasa tengah menemui jalan buntu atas hasil giling di tahun 2017 ini. Â Para petani mendesak pemerintah untuk menghentikan peredaran GKP tersebut karena mengganggu pasar mereka.Â
Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), saat ini stok gula di pasar penuh dengan GKP. Sehingga peluang bagi gula petani lokal sulit untuk bisa masuk, GKP merupakan gula sisa impor ditahun 2016 yang dilakukan oleh pemerintah. Hal inilah yang dikeluhkan para petani karena jumlah impor terlalu banyak yang menyebabkan sisa sampai di tahun 2017. Para petani meminta sejumlah kompensasi sebagai ganti rugi atas rendemen yang rendah berupa jaminan  sebesar 8,5 % yang belum juga diberikan di tahun ini.
Dengan berbagai problematika yang kita lihat mengenai gula akhir-akhir ini harapannya kita mampu mengatasi dan menjaga kestabilan pasar mulai dari produksi, konsumsi serta peredarannya. Belajar lewat kelangkaan yang terjadi pada garam semoga pemerintah mampu menunjukkan jalan terang dan solusi terhadap penyebab terjadinya hambatan masyarakat dalam memproduksi gula yang berkualitas dan sesuai standar yang diinginkan pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah bertanggungjawab dalam mengatur tingkat rendemen, karena rendemen yang rendah akan merugikan jumlah keuntungan petani. Mayoritas pabrik gula milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) rendemennya rendah sementara jika dibandingkan pada saat di olah oleh perusahaaan swasta petani mampu menerima rendemen dengan tingkat yang tinggi. Harapannya tidak ada lagi impor gula cukuplah impor garam menjadi pelajaran terakhir atas kelalaian pemerintah maupun rakyat dalam memenuhi kulaifikasi standar serta mengawasi peredaran pasar.
Oleh : Tiara Rachmawati
Mahasiswi Magister Studi IslamÂ
Universitas Islam IndonesiaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H