Mohon tunggu...
tiara lasangka
tiara lasangka Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Indonesia

18 Januari 2023   15:14 Diperbarui: 18 Januari 2023   15:14 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut saya, masalah korupsi sangat menarik untuk dibicarakan. Salah satu alasannya karena korupsi menyangkut uang rakyat atay harta negara yang harus digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat negara atau harus sesuai dengan kehendak rakyat. Disisi lain, korupsi sangat marak di negeri kita ini. Jadi, saya sangat tertarik untuk membahas korupsi yang ada di Indonesia. Tapi sebelum itu saya akan menjelaskan pengertian korupsi itu sendiri.

Pertama, korupsi berasal dari kata corruptus yang artinya adalah perubahan tingkah laku dari baik menjadi buruk. Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa orang yang dapat dipidana karena tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum berbuat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan suatu organisasi/perusahaan atau juga perekonomian negara. 

Sementara itu, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa melalui pengadilan dan hakim dan dengan hukuman yang lebih berat. dibunyikan dalam UU No. 31 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa : 

"tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa."

Kedua, korupsi adalah penyakit masyarakat yang menghancurkan sebuah negara bila tidak segera diatasi. Sebagai penyakit, maka penyelesaiannya tidak hanya dengan menghukum para pelakunya, tetapi dengan menyembuhkan penyakit masyarakat yang menyebabkan tingkah laku korupsi. Setelah kejahatan korupsi diberantas melalui penegak hukum, maka tugas negara dan masyarakat selanjutnya adalah membina masyarakat melalui pendidikan formal, pendidikan masyarakat dan pendidikan rumah tangga.

Permasalahan korupsi yang terjadi di negeri ini bagai sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah mempresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari pejabat hingga rakyat biasa. 

Sebelum kita memberantas kasus korupsi yang terjadi, kita perlu tau apa alasan atau faktor yang menyebabkan korupsi itu terjadi. Dengan demikian tindak pidana korupsi dapat kita berantas atau minimal kita cegah setelah kita dapat menemukan faktor yang menyebabkan seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, korupsi yang ada di Indonesia ini akan berkurang dan akan tercipta negara yang sejahtera bebas dari korupsi.

Analisa yang lebih detail tentang penyebab korupsi disebutkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya yang berjudul  "Strategi Pemberantasan Korupsi" antara lain :  

  •  ASPEK INDIVIDU PELAKU

                      1. Sifat tamak manusia

Sifat tamak atau rakus pada diri manusia dapat menunjang seseorang melakukan tindakan korupsi. Sifat itu dikarenakan rasa ketidakpuasan atas apa yang dirinya miliki.

                      2. Moral yang kurang kuat

Seseorang memiliki moral yang kurang kuat juga dapat menjadi pemicu untuk melakukan korupsi. Karena jika diri kita memiliki moral atau etika yang sangat tinggi atau baik, kita tidak akan melakukan kejahatan seperti korupsi.

                     3. Penghasilan yang kurang mencukupi

Ketika mendapat penghasilan yang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, dan ada keperluan yang penting serta mendesak tentu hal itu dapat memicu seseorang untuk melakukan korupsi. Terkadang ada orang yang rela melakukan tindakan apapun ketika dirinya berada dalam situasi yang mendesak. Contohnya ya dengan melakukan tindakan korupsi.

                     4. Kebutuhan hidup yang mendesak

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa ketika seseorang itu ada dalam keadaan mendesak, orang tersebut berani melakukan tindakan apapun termasuk korupsi. Tapi perlu kita ketahui, bahwa tidak semua orang yang berani melakukan korupsi di situasi yang mendesak, hanya beberapa orang yang melakukannya.

                     5. Gaya hidup yang konsumtif

Kehidupan di kota-kota besar seringkali mendorong gaya hidup sesorang menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi dengan penghasilan yang sangat mencukupi kebutuhan, maka hal itu juga dapat memicu seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.

                     6. Ajaran agama yang kurang diterapkan

Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu melarang tindakan korupsi. Tapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran agama yang tidak diterapkan dalam diri seseorang.

Ketiga, korupsi melibatkan orang-orang yang seharusnya menjadi panutan masyarakat karena mereka adalah tokoh yang dipilih dan terpilih, dari kalangan terpelajar atau bahkan berpengetahuan seperti ulama', disumpah menurut agama dan kepercayaan, sebelum memangku jabatan, dan lain-lain. 

Membiarkan korupsi merajalela akan melahirkan krisis kepercayaan, kehilangan kepemimpinan publik, kehilangan orang-orang jujur dan lain sebagainya. Sehingga negara akan mati secara perlahan-lahan. Selanjutnya akan berlaku apa yang disebut "the decline of civilization" oleh Arnold J. Toyenbee dalam A Study of History.

Banyak sekali di negara kita para koruptor, mulai dari rakyat biasa hingga pejabat yang menjadi panutan rakyat. Miris bukan? Anehnya, beberapa pejabat yang melakukan tindakan korupsi beliau sudah melakukan sumpah seperti yang disebutkan paragraf di atas. Tapi beliau masih melakukan hal itu. Tapi, bukan hanya pejabat, rakyat biasa pun banyak yang melakukan korupsi.

Menurut saya pribadi, rawannya korupsi yang ada di Indonesia ini juga karena ringannya hukuman yang diberikan kepada koruptor. Banyak sekali contoh hukuman kepada koruptor yang sangat tidak sesuai. 

Contohnya, hukuman yang harusnya dipenjara selama 9 tahun justru dipotong menjadi 4 tahun. Namun, ada beberapa koruptor yang diringankan hukumannya karena menyuap uang kepada penegak hukum atau yang bersangkutan. Harusnya hal itu tidak bisa dilakukan. Jika hal itu dibiarkan, maka kasus korupsi yang ada di Indonesia ini akan terus meningkat. Karena,  setiap orang tidak akan merasa takut untuk melakukan tindakan korupsi. Mereka akan berfikir bahwa "tidak apa melakukan korupsi, jika ketahuan juga bisa disuap dengan uang."

Harusnya, para penegak hukum harus lebih tegas untuk memberikan hukuman kepada koruptor. Para koruptor harus diberikan sanksi yang sangat berat, sehingga koruptor sangat jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Dan para calon koruptor atau seseorang yang ingin melakukan korupsi akan merasa takut dan tidak berani melakukan korupsi. Namun menurut saya, ada beberapa penindakan kasus korupsi yang ada di Indonesia ini yang masih belum tegas hukumannya. 

Besar harapan saya kasus korupsi yang ada di negeri kita ini menurun drastis atau bahkan tidak ada lagi. Kita semua bisa mencegah kasus korupsi dengan cara memulai pada diri kita sendiri. Contoh kecilnya adalah menerapkan sikap dan ucapan yang jujur, bersyukur atas apa yang kita miliki, tidak memiliki sifat yang rakus, tidak egois dan lain sebagainya. 

Yuk, mari katakan TIDAK pada KORUPSI!

referensi  :  Jurnal Hukum dan Pembangunan tahun ke-37 dan Jurnal Ilmiah KULTURA vol 16 no 1.

nama : Tiara Lasangka 

Pendidikan Matematika 

Fakultas Ilmu pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun