Mohon tunggu...
Tiara Intania Rengga
Tiara Intania Rengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah 21'

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Review Artikel "Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing"Artikel "Pernikahan Dini Lereng Merapi dan Sumbing"

23 Oktober 2023   15:31 Diperbarui: 23 Oktober 2023   15:37 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tiara Intania Rengga/212111315/HES 5E

UIN Raden Mas Said Surakarta

Artikel "Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing"

Topik pembahasan dalam artikel ini adalah fenomena pernikahan dini yang banyak terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kabupaten Kaliangkrik Magelang. Setelah dilakukan penelitian empiris, ternyata banyak masyarakat di kedua kabupaten ini yang melakukan pernikahan dini karena adat istiadat keluarga dan kehamilan yang tidak direncanakan. 

Berbagai inisiatif telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas hidup di wilayah ini, termasuk pengembangan nilai-nilai kekeluargaan yang lebih baik, mendorong pencegahan pernikahan dini, meningkatkan pendidikan dan dukungan masyarakat, memberikan konseling hukum mengenai pernikahan, dan menawarkan pelatihan keterampilan kepada masyarakat. Partisipasi tokoh masyarakat dalam upaya ini sangatlah penting, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat edaran yang bertujuan untuk mencegah pernikahan dini. Hasilnya, terjadi penurunan prevalensi praktik pernikahan dini di Selo dan Kaliangkrik.

Pernikahan dini banyak terjadi di wilayah Merapi Lereng dan Sumbing Lereng, khususnya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kabupaten Kaliangkrik Magelang. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, antara lain faktor keluarga seperti dorongan orang tua, tekanan ekonomi yang disebabkan oleh anak, norma budaya yang diturunkan dari generasi ke generasi, dan tekanan sosial untuk segera menikah. 

Faktor-faktor ini diperburuk oleh keyakinan masyarakat bahwa fungsi utama sebuah keluarga adalah menghasilkan keturunan, dan rendahnya pendidikan di kalangan mereka yang melakukan pernikahan dini. Keadaan ini mengakibatkan maraknya praktik pernikahan dini di wilayah-wilayah tersebut, sebagaimana dibuktikan oleh penelitian sebelumnya yang mengidentifikasi tradisi, kemiskinan, dan rendahnya pendidikan sebagai akar penyebab permasalahan ini di masyarakat.

Untuk memerangi prevalensi pernikahan dini di kecamatan yang berbatasan dengan Merapi dan Sumbing, berbagai inisiatif telah dilaksanakan. Termasuk di dalamnya sosialisasi mengenai hukum perkawinan dan potensi bahaya pernikahan dini. Organisasi Pahlawan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten telah memainkan peran penting dalam penyebaran informasi ini. Selain itu, KUA Kecamatan Kaliangkrik juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pernikahan di bawah umur. 

Di tingkat akar rumput, tokoh masyarakat telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran akan isu ini. Di Kecamatan Kaliangkrik Magelang telah dicapai kesepakatan antar perangkat desa, sedangkan di Kecamatan Selo Boyolali, perangkat desa telah menerapkan sanksi terhadap mereka yang melakukan praktik pernikahan dini. Berkat berbagai upaya tersebut, angka pernikahan dini di kedua kecamatan tersebut mengalami penurunan, hal ini terlihat dari menurunnya jumlah pernikahan dini yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Analisis

Melihat dari kasus yang terjadi praktik pernikahan dini yang banyak terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kabupaten Kaliangkrik Magelang. Sangatlah miris, namun terjadinya pernikahan dini tersebut bukan tidak ada sebab, melainkan karena adat istiadat setempat. Pernikaan dini tidak hanya terjadi terjadi di daerah itu saja, melainkan pada zaman sekarang banyak juga terjadi di berbagai sudut wilayah di Indonesia dengan berbagai alasan lain selain keterikatan adat istiadat. Ada beberapa penyebab kemungkinan terjadinya pernikahan dini yaitu:

1. Keluarga kurang mampu memiliki kehidupan yang sulit dan tidak memiliki ketrampilan mengasuh anak yang baik.

2. Anak tidak mendapatkan dukungan yang baik dari keluarga, masyarakat dan teman sebayanya.

3. Anak tidak mampu mempertimbangkan resiko kehamilan dini.

4. Anak memandang pernikahan dini sebagai cara menikmati masa remajanya.

Maka dari itu perlunya penyuluhan bahaya pernikahan dini dan pemahaman UU terkait peraturan Pernikahan, serta pendidikan dan ketranpilan untuk menekan pencegahan pernikahan dini ini.

Tingginya angka pernikahan dini menimbulkan ancaman terhadap terwujudnya hak-hak dasar anak. Pernikahan dini tidak hanya berdampak pada anak secara fisik dan mental, namun juga berdampak pada semakin parahnya angka kemiskinan anak, keterlambatan tumbuh kembang, putus sekolah, bahkan ancaman kanker serviks/ atau rahim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun