1. Keluarga kurang mampu memiliki kehidupan yang sulit dan tidak memiliki ketrampilan mengasuh anak yang baik.
2. Anak tidak mendapatkan dukungan yang baik dari keluarga, masyarakat dan teman sebayanya.
3. Anak tidak mampu mempertimbangkan resiko kehamilan dini.
4. Anak memandang pernikahan dini sebagai cara menikmati masa remajanya.
Maka dari itu perlunya penyuluhan bahaya pernikahan dini dan pemahaman UU terkait peraturan Pernikahan, serta pendidikan dan ketranpilan untuk menekan pencegahan pernikahan dini ini.
Tingginya angka pernikahan dini menimbulkan ancaman terhadap terwujudnya hak-hak dasar anak. Pernikahan dini tidak hanya berdampak pada anak secara fisik dan mental, namun juga berdampak pada semakin parahnya angka kemiskinan anak, keterlambatan tumbuh kembang, putus sekolah, bahkan ancaman kanker serviks/ atau rahim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H