Tiara Intania Rengga/212111315/HES 5E
UIN Raden Mas Said Surakarta
Artikel "Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing"
Topik pembahasan dalam artikel ini adalah fenomena pernikahan dini yang banyak terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kabupaten Kaliangkrik Magelang. Setelah dilakukan penelitian empiris, ternyata banyak masyarakat di kedua kabupaten ini yang melakukan pernikahan dini karena adat istiadat keluarga dan kehamilan yang tidak direncanakan.Â
Berbagai inisiatif telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas hidup di wilayah ini, termasuk pengembangan nilai-nilai kekeluargaan yang lebih baik, mendorong pencegahan pernikahan dini, meningkatkan pendidikan dan dukungan masyarakat, memberikan konseling hukum mengenai pernikahan, dan menawarkan pelatihan keterampilan kepada masyarakat. Partisipasi tokoh masyarakat dalam upaya ini sangatlah penting, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat edaran yang bertujuan untuk mencegah pernikahan dini. Hasilnya, terjadi penurunan prevalensi praktik pernikahan dini di Selo dan Kaliangkrik.
Pernikahan dini banyak terjadi di wilayah Merapi Lereng dan Sumbing Lereng, khususnya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kabupaten Kaliangkrik Magelang. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, antara lain faktor keluarga seperti dorongan orang tua, tekanan ekonomi yang disebabkan oleh anak, norma budaya yang diturunkan dari generasi ke generasi, dan tekanan sosial untuk segera menikah.Â
Faktor-faktor ini diperburuk oleh keyakinan masyarakat bahwa fungsi utama sebuah keluarga adalah menghasilkan keturunan, dan rendahnya pendidikan di kalangan mereka yang melakukan pernikahan dini. Keadaan ini mengakibatkan maraknya praktik pernikahan dini di wilayah-wilayah tersebut, sebagaimana dibuktikan oleh penelitian sebelumnya yang mengidentifikasi tradisi, kemiskinan, dan rendahnya pendidikan sebagai akar penyebab permasalahan ini di masyarakat.
Untuk memerangi prevalensi pernikahan dini di kecamatan yang berbatasan dengan Merapi dan Sumbing, berbagai inisiatif telah dilaksanakan. Termasuk di dalamnya sosialisasi mengenai hukum perkawinan dan potensi bahaya pernikahan dini. Organisasi Pahlawan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten telah memainkan peran penting dalam penyebaran informasi ini. Selain itu, KUA Kecamatan Kaliangkrik juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pernikahan di bawah umur.Â
Di tingkat akar rumput, tokoh masyarakat telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran akan isu ini. Di Kecamatan Kaliangkrik Magelang telah dicapai kesepakatan antar perangkat desa, sedangkan di Kecamatan Selo Boyolali, perangkat desa telah menerapkan sanksi terhadap mereka yang melakukan praktik pernikahan dini. Berkat berbagai upaya tersebut, angka pernikahan dini di kedua kecamatan tersebut mengalami penurunan, hal ini terlihat dari menurunnya jumlah pernikahan dini yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Analisis
Melihat dari kasus yang terjadi praktik pernikahan dini yang banyak terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kabupaten Kaliangkrik Magelang. Sangatlah miris, namun terjadinya pernikahan dini tersebut bukan tidak ada sebab, melainkan karena adat istiadat setempat. Pernikaan dini tidak hanya terjadi terjadi di daerah itu saja, melainkan pada zaman sekarang banyak juga terjadi di berbagai sudut wilayah di Indonesia dengan berbagai alasan lain selain keterikatan adat istiadat. Ada beberapa penyebab kemungkinan terjadinya pernikahan dini yaitu: