Setelah dilakukan penyuluhan tentang bahayanya penebangan liar, masyarakat harus diberikan pemahaman untuk melakukan perbaikan hutan. Masyarakat ataupun institusi yang telah melakukan penebangan liar harus bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan yang telah dilakukan.
Untuk melakukan perbaikan bisa dilakukan dengan tindakan seperti reboisasi atau penanaman kembali di wilayah hutan rakyat, tidak membuang sampah sembarangan, memanfaatkan sumber daya alam selain kayu, dan lainnya.
3. Perketat Pengawasan dan Pengendalian
Peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk mengatasi penebangan liar ini. Masyarakat diharapkan berperan dalam pengawasan dan pengendalian bersama dengan pemerintah setempat.
4. Mempertegas Peraturan Perundang-undangan
Untuk mencegah terjadinya penebangan liar diperlukan undang-undang yang tegas. Undang-undang tersebut harus bisa mengatur pembatasan jumlah penebangan hutan, perencanaan penebangan hutan, dan kewajiban melakukan penanaman kembali.
5. Memberikan Sanksi Kepada Pelaku
Menindak tegas pelaku penebangan liar perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan, ancaman, dan hukuman kurungan penjara. Dengan begitu, penebangan liar akan lebih mudah untuk diberantas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H