Mohon tunggu...
TIARA INDINA
TIARA INDINA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

penebangan hutan secara liar

31 Oktober 2024   16:17 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:21 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penebangan hutan secara liar atau illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu yang tidak sah atau tanpa izin dari otoritas setempat.
 -opini
Penebangan hutan secara liar dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti:
Hutan gundul, sehingga lingkungan menjadi gersang dan panas Tanah menjadi tidak subur,Punahnya keanekaragaman hayati,Terjadinya bencana alam seperti banjir.

Hutan merupakan tempat bagi berbagai macam spesies hewan dan tumbuhan. Hutan juga dikenal sebagai paru-parunya dunia. Sebab, hutan mampu menyuplai oksigen untuk seluruh manusia di muka bumi ini.

Selain itu hutan juga memiliki beberapa peran penting lain. Salah satunya adalah kemampuan menampung air dan mencegah bencana longsor. Namun kini keberadaannya terancam akibat penebangan liar yang dilakukan secara masif.

Penebangan liar dan penggundulan merupakan suatu tindakan pengrusakan hutan dengan cara menebang pepohonan secara liar dan berlebihan. Akibatnya, kawasan hutan pun menjadi gundul dan gersang.

-Solusi atau cara mengatasi nya.

Cara Mengatasi Penebangan Liar Hutan

Aksi penebangan liar ini harus ditangani dengan pencegahan dan perbaikan. Adapun yang bisa dilakukan untuk mengatasi penebangan liar adalah sebagai berikut.

1. Melakukan Penyuluhan Kepada Masyarakat

Sangat penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penyuluhan yang membahas tentang bahayanya penebangan liar harus dilakukan lebih gencar.

Apabila kesadaran di masyarakat sudah tumbuh, maka penebangan liar ini bisa dihindari. Pencegahan ini harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

2. Melakukan Reboisasi atau Penanaman Kembali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun