Cepat tidak berarti tepat. Segala kontroversi dan konflik dalam dinamika pelaksanaan program BLT seharusnya cukup menjadi bukti bahwa program ini belum mampu menangani kemiskinan yang ada di Indonesia secara menyeluruh. Ditambah isu dan kasus penyelewengan kekuasaan oleh oknum-oknum terkait justru membentuk pandangan buruk dari masyarakat terhadap program ini.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam program BLT adalah bagaimana pemerintah memberikan uang kepada masyarakat, tanpa tahu memberitahu cara mengelola uang tersebut agar dapat digunakan secara tepat sesuai dengan kebutuhan. Kondisi tersebut sama saja dengan memberikan sepatu kepada anak kecil, tanpa mengajarkan cara menggunakan sepatu tersebut. Selain itu, pengembangan masyarakat turut mengedepankan keberlanjutan, yang berupaya mempertahankan, selama mungkin, kebermanfaatan program tersebut kepada masyarakat. Secara substansi, program BLT tidak memenuhi kriteria keberlanjutan yang ada. Dapat disimpulkan bahwa program BLT memberikan solusi cepat, tetapi cepat pula habis manfaatnya.
Realitanya, program BLT memang memberikan manfaat bagi masyarakat melalui dana bantuan tersebut. Namun, BLT belum komprehensif jika diandalkan sebagai program atau kebijakan satu-satunya dalam mengentaskan kemiskinan. Terdapat berbagai macam kemiskinan di Indonesia dan tidak mungkin jika hanya dituntaskan dengan uang dari pemerintah tanpa usaha-usaha lain. Program BLT dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, tetapi masih terdapat berbagai program lain yang lebih urgent, spesifik, dan menyentuh karakter masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan. Program BLT memerlukan opsi pemberdayaan dalam pelaksanaan lanjutannya. Program pemberdayaan dengan melibatkan masyarakat dengan komitmen untuk meningkatkan partisipasi, pengetahuan, keterampilan, kemandirian, serta kualitas hidup masyarakat.
Â
Referensi
Dewi, R., & Andrianus, H. F. (2021). Analisis pengaruh kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) terhadap kemiskinan di indonesia periode 2005-2015. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 15(2).
Husni, A., Arfa, D., Prastiyo, E. B., Rohana, S., Putra, I. K., Wibowo, T. C., & Aisyah, S. (2023). Persepsi Masyarakat Terhadap Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Di Desa Air Asuk Kec. Siantan Tengah Kab. Kepulauan Anambas). Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(2), 1125-1144.
Ombudsman. BLT-Dana Desa Rawan Maladministrasi?. Diakses pada 2 April 2004 pada https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--blt-dana-desa-rawan-maladministrasi-
Rosfadhila, M., Toyamah, N., Sulaksono, B., Devina, S., Sodo, RJ, & Syukri, M. (2011). Kajian singkat pelaksanaan program bantuan langsung tunai (BLT) 2008 dan evaluasi penerima program BLT 2005 di Indonesia. Lembaga Penelitian SMERU , 1-107.
Siswanti, W. (2015). Dinamika Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Studi Kasus di Kaupaten Kebumen. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 12(1), 99-110.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI