Mohon tunggu...
Tiara ClaraDwiyanti
Tiara ClaraDwiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat menyukai game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Guru di Indonesia

29 Desember 2022   13:40 Diperbarui: 29 Desember 2022   13:38 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiara Clara Dwiyanti

Pendidikan Bahasa Inggris

FKIP UNISMA

HAK DAN KEWAJIBAN GURU DI INDONESIA

A. Profesi Guru

 

Guru sebagai pendidikan memeiliki peran yang penting untuk membangun pengetahuan murid. Sebagai seorang pendidik guru harus mempunyai keprofesionalan. Profesi guru merupakan profesi yang akan menentukan masa depan ari keberlangsungan suatu bangsa. Profesi  yang akan melahirkan pemimpin masa bangsa masa depan, sehingga profesi ini berdampak terhadap pembangunan bangsa. 

Profesi secara etimalogi berarti mampu atau ahli terhadap suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dalam perkjaan tersebut. Profesi yang dimaksud yang didapatkan dengan menempuh pendidikan atau persyaratan khusus yang memliki tanggung jawab dan kode etik.

Berdasarkan definisi diatas, profesi adalah keahlian seumur hidup dan ada konsekuensi ekonomis atas pekerjaan di bidang profesi tersebut. Tanggung jawab profesi bukan hanya kepada atasan atau pemeritah, namun juga kepada bidang keilmuan dan kemanusiaan. Tanggung jawab tersebut juga menjadi pembeda antara profesi dengan bidang pekerjaan lain. Secara umum syarat suatu pekerjaan agar bisa disebut dengan profesi yaitu:

1. Memiliki speasialis ilmu.

2. Memiliki orgaanisasi profesi.

3. Diakui masyarakat.

4. Memiliki kode etik dalam menjalankan profesi.

5. Mengembangkan relasi atau jaringan

6. Memiliki tanggung jawab dan tujuan.

Profesi mengacu kepada profesionalitas seorang individu atau pekerja pada bidang atau keahlian tertentu yang dilandasi dengan pendidikan keahlian di bidang tertentu.  Keprofesionalan seorang guru didukung dengan mendapatkan hak dan kewajibannya.

B. Hak dan Kewajiaban Guru 

1. Hak Guru

            Dalam menjalankan tugas profesinya, guru memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak yang dimili oleh seorang guru sebagai berikut :

  • Mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  • Memperoleh perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi saat kerja.
  • Memperoleh kesehatan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana prasarana pembelajaran untuk menunjang tugas keprofesian.
  • Memperoleh pelatihan untuk menunjang keprofesian,

2. Kewajiban Guru

Dalam menjalankan prodesi sebagai guru, seorang guru harus melakukan kewajibannya. Sebagai mana yang telah di atur dalam undang- undang nomor 14 tahun 2005 pasal 20,  guru berkewajiban sebagai berikut :

  • Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis  kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga.
  • Merencanakan pembelajaran dan melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai serta mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan hukum dan kode etik guru serta nilai nilai agama dan etika.

C. Kesimpulan

Profesi guru merupakan profesi yang sangat penting dan berdampak langsung untuk kemajuan bangsa dan negara sebagai suatu profesi dengan syarat-syarat tertentu terutama pada kinerja anggotanya. 

Keterampilan khusus diperlukan untuk menjadi guru dengan posisi fundamental dan strategis pada sumber daya SDM Indonesia yang ada untuk peningkatan mutu dan peningkatan mutu dari departemen SDM itu sendiri. Saat ini penting bahwa kehadiran guru semakin memenuhi peran dan tanggung jawab mereka dijamin oleh kehandalan dan pengembangan masing-masing profesional. 

Dengan kata lain, citra manusia masa depan tercermin dari potret guru hingga saat ini dan maju dan dinamisnya kehidupan banyak bergantung pada guru di tengah gambar Publisitas. 

Profesi guru juga diberkahi dengan kualitas profesional yang menjamin kualitas guru dalam kaitannya dengan profesi guru, asosiasi guru, badan profesional dan aturan etika hukum yang menjamin hak dan kewajiban guru Indonesia tetap ada aturan dan kebijakan dan peraturan pemerintah semakin meningkat. Sehingga mendukung dan meningkatkan kualitas guru agar mampu bersaing di dunia internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun