Aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang paling utama adalah adanya pemberdayaan masyarakat secara Islam. pemberdayaan masyarakat Islam adalah menciptakan suatu mekanisme bantuan sosial yang mengutamakan keberdayaan dan kekuasaan masyarakat. Hal tersebut sangat sejalan dengan kutipan hadits yang disampaikan oleh Bukhori sebagai berikut :
lyadl uly khairun min alyadilsufl
Artinya " Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah".
Berdasarkan dari kutipan hadits diatas maka dapat disimpulkan bahwa membantu seseorang tidak boleh menimbulkan suatu kondisi ketergantungan, karena Islam selalu mendorong umatnya untuk menjadi "tangan di atas" bukan sebaliknya.
Pemberdayaan masyarakat Islam pada dasarnya adalah tingkatan lebih lanjut dari pemberdayaan masyarakat itu sendiri, sehingga dalam aktivitas CSR diharapkan dapat memenuhi unsur-unsur dasar dari pemberdayaan pada umumnya dan terdapat nilai-nilai Islam. ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pemberdayaan masyarakat Islam, yaitu:
Pertama, perubahan yang dimulai dari diri sendiri. Prinsip dasar dari pemberdayaan masyarakat yaitu dimulai dari pribadi yang merupakan dasar dari seluruh bangunan.
Kedua, perubahan mengarah kepada perbaikan hidup sebagaimana dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi  :Â
" Barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin maka dia adalah orang yang beruntung, sedangkan orang yang hari ini sama dengan hari kemarin atau lebih buruk dari hari kemarin maka dia termasuk orang yang rugi".
Artinya pemberdayaan masyarakat Islam sudah seharusnya menawarkan suatu kondisi masyarakat yang lebih baik melalui program-program yang diterapkan.
Ketiga, perubahan yang bertahap. Islam menegaskan bahwa perubahan itu tidak bisa dilakukan secara cepat karena perubahan itu sifatnya bertahap. Seperti Islam merubah kebiasaan orang-orang Arab yang selalu mengkonsumsi khamer dalam setiap pesta besar, dimana pada awalnya khamer tidak dilarang, Kemudian khamer dibatasi penggunaannya dan akhirnya dilarang total penggunaannya dalam Islam. Perubahan yang bertahap dapat dijadikan pembelajaran dalam menerapkan aktivitas CSR secara Islami di masyarakat, selain itu perubahan yang dilakukan secara bertahap dapat menjaga keseimbangan sosial yang mampu mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
Keempat, mengedepankan musyawarah. Musyawarah sangat ditekankan dalam Islam karena musyawarah menandakan adanya penghargaan terhadap masyarakat dari perusahaan. Perusahaan yang menerapkan fungsi sosial seharusnya bermusyawarah terlebih dulu dengan masyarakat tentang keinginan masyarakat, sehingga tercipta program CSR yang baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.